Sebagian Pembiayaan Parpol Bisa Didanai Negara


Ketua DPP Partai Demokrat Ulil Abshar Abdallah menyatakan bahwa sebetulnya selama ini sudah ada partai politik (parpol) yang mendapatkan dana dari negara. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 2 tahun 2011 tentang Parpol maka pendanaan diberikan kepada parpol yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota. Perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara pada Pemilu.

“Tapi, jumlahnya dipotong drastis dibandingkan dengan yang lalu. Menurut saya, partai layak dapat dana dari negara, tapi tidak mungkin semua di-coveroleh negara. Itu mustahil. Karena kemampuan negara terbatas. Negara bisa membiayai partai, tapi hanya sebagian dan partai tetap bekerja,jelas Ulil kepadaSP, Senin (24/10).

Ulil menambahkan, apabila partai dibiayai sepenuhnya oleh negara maka itu adalah hal yang tidak mungkin dan tidak adil. Partai bisa dibiayai negara, tapi hanya sebagian karena partai tetap harus bekerja keras sendiri.

Hal yang bisa dilakukan partai dalam membiayai dirinya, diutarakan, dengan melakukan fundrising baik itu ke anggota, simpatisan, atau orang yang berniat membantu. Hal itu lazim dilakukan di berbagai negara. Tapi, penerapannya dengan batas tertentu dan itu juga sudah diatur dalam UU tentang Parpol. Dengan adanya batasan maka orang tidak bisa membeli partai dengan cara menyumbang.

Permasalahannya, diungkapkan Ulil, praktik menarik sumbangan sejauh ini tidak jalan, terutama untuk yang perorangan atau anggota biasa. Padahal, sisi baik dilakukannya fundrising maka dengan sendirinya partai akan akuntabel terutama terhadap pihak yang ikut membiayai.

Di sisi lain, dikemukakan Ulil, ide agar partai transparan dalam hal pembiayaan adalah hal yang baik. Namun, solusinya bukan dengan sepenuhnya dibiayai oleh negara, sehingga dipaksa untuk transparan. Tetap harus ada mekanismenya, yakni dengan melakukan pelaporan keuangan partai.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *