Dana Parpol, Sengsara Rakyat di Atas Pesta Pora Elit Politik


Kenaikan dana Parpol 10 kali lipat ini menyengsarakan rakyat.

Melalui Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dana partai politik akan dinaikkan oleh pemerintah hingga 10 kali lipat dari yang sekarang. Tjahjo bahkan menyebut, sudah mengajukan draf kenaikan itu ke Presiden Joko Widodo.

Menyikapi itu, aktivis anti-korupsi yang juga Presiden Religion for Peace Asia and Pacific Youth Interfaith Network (RfP-APYIN), Dahnil Anzhar Simanjuntak, menilai cara pemerintah itu sama dengan membajak anggaran negara.

“Bagi saya terang ini praktik bandit politik membajak anggaran publik (APBN) hanya untuk kepentingan elit politik (legislatif dan eksekutif) dan abai kepentingan pembangunan untuk publik atau rakyat,” kata Dahnil, kepada VIVA.co.id, Jumat 26 Juni 2015.

Apalagi, di Dewan Perwakilan Rakyat juga mengajukan dana Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Di mana besarannya Rp20 miliar setiap anggota, sehingga dari 560 anggota dewan maka total dana aspirasi itu adalah Rp11,2 triliun.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah ini mengatakan, tidak tepat kalau partai politik diberi tambahan dana hingga 10 kali lipat, seperti yang diusulkan Mendagri.

“Episentrum masalah korupsi selama ini ada di partai politik, harusnya didorong perbaikan pengelolaan keuangan partai yang transparan dan akuntabel, bukan justru diberikan insentif pemberian anggaran lebih besar kepada partai politik,” jelas pengajar di Universitas Negeri Sultan Ageng Tirtayasa Banten ini.

Dahnil yakin, keinginan pemerintah menambah dana parpol hingga 10 kali lipat, semakin menyengsarakan rakyat Indonesia. Dana parpol, hanya dinikmati elit-elit politik saja.

“Ini era kegelapan bagi rakyat, tapi era pesta pora bagi elit politik, bila ide memberikan dana parpol 10 kali lipat ini dilakukan oleh pemerintah,” katanya.

Undang-undang tentang partai politik, sudah berganti pasca reformasi 1998. Yakni pertama kali UU Nomor 2 tahun 1999 tentang Partai Politik.

Lalu diubah menjadi UU Nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dan diubah lagi menjadi UU Nomor 2 tahun 2011, yang kini berlaku.

Dana untuk parpol, memang dianggap sangat kecil. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, ditetapkan dana parpol senilai Rp108 per suara dalam pemilu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla, mengaku belum mendapat laporan berapa besar kenaikannya. Namun mantan Ketum Golkar ini setuju kalau ada penaikan. ( VV / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *