Saksi perkara dugaan korupsi Perindo sempat ingatkan SJ
dilaporkan: Setiawan Liu
Jakarta, 7 Juni 2022/Indonesia Media – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Perum Perikanan Indonesia (Perindo) dengan terdakwa mantan Dirut, yakni Syahril Japarin (SJ) dan Riyanto Utomo dari Global Prima Sentosa (GPS), mendengarkan kesaksian mantan direktur keuangan Retri Ketrina. Sidang dipimpin Toni Irfan, mendengarkan satu orang saksi dari pihak jaksa penuntut umum Kejari Utara.
Retri Ketrina menjelaskan pernah memberi masukan agar SJ selaku atasannya meminta persetujuan terlebih dahulu kepada menteri keuangan atas penerbitan Medium Term Notes (MTN). “Akhirnya bermasalah hukum seperti ini,” kat Retri.
Dia baru mengetahui MTN tersebut bermasalah setelah kejaksaan agung memeriksanya beberapa waktu lalu. Pengakuannya, baru mengetahui MTN terbit tahun 2017 setelah pada saat masa pensiun dari direktur operasi Perindo. “MTN untuk kegiatan armada kapal,” katanya ketika sempat dicecar Majelis Hakim.
Retri selaku direktur keuangan menjelaskan awalnya Perindo mendapat modal kerja dari bank BNI sebesar Rp. 100 miliar untuk perdagangan ikan. Pengakuan lain, ia baru mengenal Riyanto Utomo (direktur GPS), yang menjadi terdakwa pada persidangan kali ini.
Diberitakan, Tim Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan negeri Jakarta Utara mendakwa Syahril Japarin dan Riyanto Utomo direktur Kemilau Bintang Timur. keduanya bersama sama Risyanto Suanda (Dirut Perindo, 2018 – 2020) dengan Lalam Sarlam (Direktur KBT), Irwan Gozali (Direktur PT Samudra Sakti Sepakat/SSS) yang masing- masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah, dan Renyta Purwaningrum, mengelola dana dan usaha jual beli ikan yang menyalahi ketentuan. Atas perbuatannya Negara mengalami kerugian sebesar Rp 121,4 miliar dan 279 ribu dolar AS, dari total keseluruhan kerugian negara Rp 176 miliar dan 279 ribu dolar AS.
Sementara itu, penasehat hukum SJ, Maqdir Ismail melihat program kemitraan bisnis, assessment tidak lepas dari critical time pergantian jabatan dari SJ kepada RS (Risyanto Suanda; dirut Perindo 2018 – 2020). “Disitu permasalahan, tapi seolah-olah ada kerjasama antara Risyanto dan SJ untuk beresi piutang macet. Padahal piutang macet zaman Risyanto,” Maqdir mengatakan kepada Redaksi.
Keterangan dari Farida Mokodompit (mantan direktur keuangan, Dirut Perindo), ada penagihan terhadap piutang yang dilakukan oleh jaksa, kendatipun tidak tahu apa hasilnya. Saya belum menemukan hasil penagihan. Saya belum baca semua (Surat Dakwaan). Perum perindo sempat menunjuk pengacara untuk penagihan piutang dari mitra (bisnis perdagangan ikan). “Mereka minta jaksa sebagai pengacara Negara, itu ada di Acara Pidana. Kalau BUMN (Badan Usaha Milik Negara), perusahan negara bisa minta jaksa sebagai pengacara negara untuk mewakili kepentingan mereka. Ini sudah dilakukan. Tapi kita tidak tahu hasilnya,” kata Maqdir. (sl/IM)