Ratusan Notebook Sitaan Disebar ke Kementerian Hingga Pemda


Total nilai ratusan notebook impor ilegal itu mencapai Rp1,39 miliar.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan, menetapkan sebanyak 867 unitnotebook impor ilegal sitaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menjadi barang milik negara. Ratusan notebook itu ditetapkan status penggunaannya kepada tujuh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Selasa 11 Maret 2014, Direktur Humas dan Hukum DJKN, Tavianto Noegroho, mengungkapkan, notebook sitaan tersebut terdiri atas berbagai merek. Antara lain, Toshiba, Hewlett-Packard, dan Sony Vaio.

“Notebook itu masih dalam kondisi baik dan tersegel dengan spesifikasi terkini serta layak untuk digunakan,” tulis keterangan itu.

Tavianto menjelaskan, peruntukan tersebut bermula dari adanya tegahan atau larangan terhadap barang impor yang dilakukan oleh Kanwil Ditjen Bea dan Cukai khusus Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. Pertimbangannya adalah barang milik negara eks kepabeanan dan cukai itu dapat digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah.

Untuk itu, menurut keterangan DJKN, barang ilegal itu ditetapkan menjadi barang milik negara kementerian dan lembaga serta barang milik daerah Batam. Peruntukan itu didasari oleh Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 52 s.d.58/KMK.6/2014 yang ditetapkan pada 20 Februari lalu.

Dia mengatakan, total nilai ratusan notebook itu mencapai Rp1,39 miliar. Barang-barang itu akan diperuntukkan bagi Kementerian Keuangan, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian, serta Kementerian Pertahanan.

“Selain itu, ditetapkan persetujuan hibah kepada Pemerintah Kota Batam yaitu, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam,” lanjutnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Hadiyanto, mengungkapkan, penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 240/PMK.06/2012. Upaya ini merupakan perwujudan dari prinsip-prinsip barang milik negara, yaitu fungsional, kepastian hukum,transparansi, efisiensi akuntabilitas, dan kepastian nilai.

“Fungsi dan peran DJKN selaku pengelola barang milik negara semakin penting dan nyata, yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh pemangku kepentingan,” tambahnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

14 thoughts on “Ratusan Notebook Sitaan Disebar ke Kementerian Hingga Pemda

  1. James
    March 11, 2014 at 4:41 am

    wah dapat gratisan dong !!! nah ini dia yang ditunggu-tunggu Gratisan nya

  2. pengamat
    March 11, 2014 at 9:34 am

    Kenapa tidak dilelang saja ?

  3. James
    March 11, 2014 at 11:05 pm

    lebih enak Gratisan dong !!! kalau bisa Ngerampok !!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *