Ragam Alasan DPR hingga Akhirnya RUU TPKS Tak Dibahas di Masa Reses


Wacana membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di tengah masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pupus sudah.

Rencana tersebut urung dilaksanakan karena adanya masalah teknis di internal DPR, yakni belum ada alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah.

“Kemarin itu pada saat rapat Bamus (Badan Musyawarah DPR) ada yang terlewat bahwa dalam rapat bamus belum menunjuk AKD mana yang kemudian membahas TPKS,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin (7/3/2022),

. Dasco mengemukakan, rapat Bamus memang telah memberikan izin bagi sejumlah AKD untuk menggelar rapat di masa reses, termasuk rapat membahas RUU TPKS.

Namun, karena rapat Bamus belum menunjuk AKD yang akan membahas RUU TPKS, maka Badan Legislasi (Baleg) yang sempat mengagendakan rapat kerja bersama pemerintah tidak dapat menggelar rapat tersebut. Dasco mengatakan, Baleg akan menyalahi aturan bila tetap melaksanakan rapat kerja saat belum ada AKD yang ditunjuk untuk membahas RUU TPKS.

“Ketika Baleg minta (digelar rapat), itu dicek di dalam Bamus itu belum ada penunjukkan kepada AKD manapun, sehingga akan menyalahi aturan ketika belum ada penunjukkan secara resmi, lalu kemudian dilakukan raker dengan pemerintah,” kata Dasco. Politikus Partai Gerindra itu berjanji,

DPR akan segera menunjuk AKD yang akan membahas RUU TPKS setelah DPR memasuki masa sidang pada pekan depan. “Kami minta bersabar, nanti kami sesegera mungkin setelah masuk kami akan adakan rapat untuk menujuk AKD mana yang membahas.

Kalau kemudian ditunjuk Baleg ya Baleg akan segera membahas,” ujar Dasco. Maju Mundur Pembahasan di Masa Reses Wacana membahas RUU TPKS di tengah masa reses sebelumnya sempat dikemukakan oleh sejumlah anggota DPR, meski sebagian lainnya membantah hal tersebut.

Namun, wacana tersebut seolah mendekati kenyataan ketika Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Omar Sharif Hiariej menyebutkan, rapat perdana pembahasan RUU TPKS akan berlangsung pada 23 Februari 2022, di tengah masa reses.

“Badan Musyawarah DPR izinkan untuk melakukan pembahasan pada masa reses, jadi sudah mendapatkan izin prinsip. Kalau tidak ada aral melintang, besok kita Raker dengan DPR. Besok tanggal 23 Februari,” ucap Eddy, sapaan Edward, Selasa (22/2/2022).

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi ketika itu juga membenarkan bahwa Baleg dan pemerintah akan menggelar rapat kerja membahas RUU TPKS.

Menurut Baidowi, RUU TPKS diputuskan untuk dibahas di masa reses karena RUU ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat, serta agar DPR memiliki cukup waktu untuk membahasnya. “Kami mencari waktu yang ada karena memang beban legislasi kita cukup berat, sehingga kalau tidak juga digelar di masa reses dikhawatirkan berlarut-larut, maka kemudian di masa reses pun kami garap,” kata Baidowi.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan tersebut mengatakan, hal itu juga membuktikan bahwa DPR memiliki perhatian besar terhadap isu-isu yang tertuang dalam RUU TPKS. “Kami khawatir saja kalau tidak memaksimalkan masa reses nanti semakin molor, jadi itu saja pertimbangannya sehingga masa reses pun kami gunakan untuk melakukan pembahasan,” ujar dia.

Namun, ketika 23 Februari 2022 tiba, agenda rapat perdana RUU TPKS dibatalkan. Baidowi mengatakan, rapat tidak jadi digelar karena masih banyak anggota Baleg yang berada di daerah pemilihan masing-masing.

“Enggak jadi hari ini (Rabu, 23 Februari 2022), atas permintaan poksi-poksi (kelompok fraksi) karena anggota panja yang ditunjuk banyak di dapil,” ujar Baidowi.

Serap Aspirasi Menanggapi itu, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi meminta DPR betul-betul memanfaatkan waktu reses untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait RUU TPKS. “Idealnya, walau pembahasan bisa dilakukan di masa reses, masa reses juga menjadi media para anggota legislatif yang akan membahas RUU TPKS untuk lebih memahami persoalan seperti sistem pelayanan korban di wilayah dapilnya,” kata Siti Rabu (23/2/2022).

Siti menyadari, masa reses bagi anggota DPR menjadi agenda penting untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun, ia menekankan agar anggota Dewan dapat menyerap aspirasi-aspirasi terutama dari korban kekerasan seksual di daerah.

Hal itu karena para korban masih merasakan kesulitan untuk mendapatkan keadilan setelah menerima kekerasan seksual. “Sehingga, ketika masa persidangan dapat melakukan pembahasan berdasarkan suara dari korban dan hasil-hasil resesnya,” ujar Siti.

Pengawasan dan Pemantauan Di samping itu, Komnas Perempuan juga berharap agar DPR transparan dalam mengungkap agenda persidangan terkait pembahasan RUU TPKS. “Termasuk dengan agenda persidangan, mengunggah DIM pemerintah dan supres (surat presiden) dalam website DPR agar publik dapat berperan serta untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU ini,” kata dia ( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *