Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa frasa ” perda provinsi dan” yang tercantum dalam Pasal 251 Ayat 7, serta Pasal 251 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Ini merupakan putusan MK atas uji materi Nomor 56/PUU-XIV/2016 terkait pembatalan perda oleh gubernur dan menteri.
Pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 251 Ayat 1, 2, 7 dan 8 UU Nomor 23 Tahun 2014. Dengan adanya putusan MK ini, maka Menteri Dalam Negeri tidak lagi bisa mencabut perda provinsi.
MK dalam pertimbangannya mengacu pada Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 yang diterbitkan pada 5 April 2017 lalu.
Dalam putusan Putusan Nomor 137/PUU-XIII/2015 itu disebutkan bahwa Pasal 251 Ayat 2, 3, dan 4 UU Pemda sepanjang mengenaiperda kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.( Kps / IM )
yang ada hanya semrawut
ada Gubernur yang sesuai dengan UUD 1945 tapi di BUI, bagaimana tuh MK ?
NGGAK PERDULI KATA PANSUS-ASAL BISA TANGKAPI TIKUS-2
,,,,KAN SDH BERBUKTI….
TUJUAN MMENGHADIRKAN MSH- CUMA MAU DIJADIKAN TUMBAL MALING
“PIG EYE ” +NGGAK LIHAT KEJAHATAN HAM SI RIZIEG
SADAR LAH BU MIRYAM AKAN DIJADIKAN TUMBALBG PENERIMA DUIT HARAM EKTP
AKALKALAN