PT Garuda Harus Bayar Ganti Rugi Ke Keluarga Munir


Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Garuda Indonesia terkait perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan istri almarhum Munir, Suciwati. Dengan demikian, PT Garuda diharuskan membayar ganti rugi kepada keluarga Munir.

“Kami sudah mendapat pemberitahuan putusannya kemarin,” kata Koordinator Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM), Choirul Anam, saat dihubungi, Jumat 18 Februari 2011.

Choirul menjelaskan, dalam putusannya, Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. MA juga menolak permohonan yang diajukan para tergugat yakni PT Garuda Indonesia cs.

Meski demikian, Choirul belum tahu jumlah ganti rugi yang dikabulkan Mahkamah. Yang jelas, lanjut dia, putusan ini menjadi angin segar terhadap gerakan korban dan konsumen. “Kami akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk meminta salinan putusan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, perkara kasasi dengan nomor 2586/K/Pdt/2008 Juncto Nomor 277/PDT.G/2006/PN/Jkt.Pst ini dijatuhkan pada 28 Januari 2010 oleh majelis kasasi yang diketuai Abbas Said, dengan anggota Mansur Kertayasa dan Imam Harjadi.

Gugatan ini diajukan Suciwati pada 2006. Suciwati menggugat manajemen PT Garuda, mantan Direktur Utama PT Garuda Indra Setiawan, Vice President Corporate Security Ramelgia Anwar, Flight Operator Support Officer Rohainil Aini, pilot Pollycarpus Budihari Priyanto, dan lima awak kabin penerbangan GA 974 Yuti Susmiati, Oedi Irianto, Brahmanie Hastawati, Pantun Matondang, dan Madjij Radjab Nasution. Para awak itu adalah yang bertugas di pesawat yang ditumpangi Munir pada 6 September 2004.

Suciwati menggugat para tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp3,38 miliar. Kerugian ini merupakan hitungan berdasarkan kehilangan penghasilan Munir sebagai kepala keluarga sejak September 2004 hingga usia 65 tahun, biaya pendidikan strata dua yang terlanjur dikeluarkan, serta biaya pendidikan bagi kedua anak Munir hingga jenjang strata satu.

Sedangkan kerugian immateriil yang diminta dari para tergugat sebesar Rp9.000.740.000 yang diambil dari angka penerbangan Munir dari Jakarta menuju Belanda, GA-974.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *