PT Asuransi Jiwasraya Akan Dipailitkan, Nasabah Resah karena Uangnya Dikhawatrkan Takkan Kembali


PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terancam dipailitkan, nasabah waswas karena dengan uang mereka

Kini mereka berjuang agar uang mereka yang ada di perusahaan tersebut bisa kembali.

Mereka menolak keras gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ( PKPU) terhadap perusahaan Jiwasraya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Para nasabah lebih memilih untuk ikut program restrukturisasi yang digulirkan pemerintah lantaran menawarkan peluang pengembalian dana yang lebih rasional.

Dilansir dari Antara, Sabtu (16/1/2021), salah satu nasabah Jiwasraya, Sumaarto menyampaikan bahwa ia tidak setuju dengan adanya PKPU tersebut.

Sebab, jika PKPU berjalan dan disepakati untuk mempailitkan Jiwasraya, pengembalian dana nasabah akan menggantung dan semakin tidak jelas.

Menurut Sumaarto, program restrukturisasi yang sedang berjalan itu dianggap skema yang paling jelas dan dapat memberikan kepastian dalam mengembalikan dana pemegang polis.

“Jika sudah pailit, kita para nasabah hanya menunggu dana pengembalian dari aset Jiwasraya, yang nilainya sangat kecil. Bahkan, kita bisa lihat bahwa aset Jiwasraya tidak sampai Rp1 triliun,” kata Sumaarto.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, ada dua orang yang mengajukan PKPU kepada Jiwasraya.

Kedua orang itu adalah Masrura Muchtar dan Mokhtar Noer Jaya

SIPP juga mencantumkan nama kuasa hukum kedua pemohon PKPU itu yakni M. Aliyas Ismail.

Surat permohonan PKPU itu pertama dilayangkan ke PN Jakarta Pusat pada hari Senin (11/1/2021).

Lalu, pada Rabu (13/1/2021), kasus itu sudah melalui proses penetapan Majelis Hakim/Hakim, penunjukan panitera pengganti, dan penunjukan jurusita.

Sumaarto menekankan bahwa selagi masih ada proses penyelesaian yang lebih baik yakni restrukturisasi, tindakan PKPU ke perusahaan Jiwasraya tidak akan mendapat dukungan.

“Kecuali sampai pada batas waktu pengembalian dana nasabah tidak bisa dilakukan oleh Jiwasraya, baru kita bisa tuntut ke PKPU. Sementara sekarang ini, sudah jelas ada penyelesaiannya melalui restrukturisasi,” kata dia.

Seperti diketahui, pemerintah dan Manajemen Baru Jiwasraya sudah menyiapkan opsi penyelamatan polis melalui program restrukturisasi.

Pemerintah dan DPR RI sudah menyepakati untuk memberikan suntikan dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp22 triliun untuk membentuk badan usaha baru yakni IFG Life.

Nantinya, seluruh nasabah Jiwasraya yang akan ikut restrukturisasi itu akan dipindah tangankan ke IFG Life, dengan jaminan akan dikembalikan dananya sesuai dengan skema yang disepakati antara nasabah dan Jiwasraya.

“Restrukturisasi sudah baik, kita diberikan beberapa alternatif, saya kira untuk mengharapkan pengembalian dana 100 persen itu memang agak sulit,” ucap Sumaarto.

“Setidaknya, pengembalian dana 75 persen itu sudah oke. Saya salah satu nasabah yang ikut restrukturisasi,” tutup Sumaarto lagi.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya Komisi VI DPR RI Aria Bima menegaskan bahwa opsi restrukturisasi yang telah dipilih oleh Panja Jiwasraya Komisi VI DPR merupakan opsi terbaik di antara opsi yang ada untuk menyelamatkan polis nasabah PT  Asuransi Jiwasraya (Persero).

Aria Bima juga menyampaikan bahwa opsi restrukturisasi yang saat ini telah menjadi keputusan komisi VI DPR, diputuskan dengan penuh pertimbangan serta mengedepankan aspirasi para pemegang polis Jiwasraya.

“Panja telah melakukan rapat dengan para pakar dan ahli hingga memilih opsi restrukturisasi untuk penyelamatan polis nasabah. Keputusan ini juga diambil atas dasar aspirasi dari para nasabah,” kata Aria saat melaporkan hasil Panja Jiwasraya pada rapat Komisi VI DPR di Jakarta, Senin 30/11/2020).

Adapun beberapa opsi lain yang tersedia, jelas Aria, terdapat opsi Bail Out dan Likuidasi, namun kedua opsi itu bukan pilihan yang tepat dan akan berimbas kerugian besar terutama bagi para nasabah Jiwasraya.

Menurut Aria Bima, opsi Bail Out tidak dapat diterapkan lantaran tidak memilki dasar hukum. Sehingga  jika hal itu dipaksakan tentu akan beresiko bagi pemangku kebijakan.

Sedangkan opsi likuidasi, diperkirakan akan menciptakan ketidakpastian untuk pengembalian dana nasabah, bahkan imbas buruknya, opsi likuidasi akan memberi dampak buruk pada aspek sosial, politik dan ekonomi nasional.

“Makanya yang kita pilih adalah opsi restrukturisasi dengan skema bail in ke IFG,” tutur Aria Bima.

Untuk diketahui, restrukturisasi penyelamatan polis nasabah Jiwasraya ini akan memindahkan polis nasabah Jiwasraya kepada perusahaan IFG Life setelah dilakukan penyesuaian manfaat.

Adapun IFG Life sendiri merupakan anak perusahaan  Indonesia Financial Group (IFG) yang merupakan holding perusahaan asuransi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).( WK / IM )

 

 

 

\

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *