Produksi film porno, mantan anggota DPRD segera disidang


Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong Provinsi Bengkulu telah menyelesaikan berkas penyidikan kasus peredaran video porno yang melibatkan mantan anggota dewan. Kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa dan saat ini dikembalikan lagi karena harus ada perbaikan, jadi setelah dilengkapi nantinya akan diserahkan kembali ke petugas jaksa penuntut umum di Kejari Curup,” kata Kasat Reskrim IPTU Mirza Gunawan di Rejanglebong, seperti dilansir dari Antara, Minggu (9/11).

Berkas perkara peredaran video mesum yang melibatkan R (50) mantan anggota dewan itu dijerat dengan UU No.44/2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi maupun alat bukti berupa rekaman video yang terdiri dari beberapa episode itu, penyidik menetapkan R sebagai tersangka karena dinilai dengan sengaja telah membuat atau memproduksi video porno.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berkasnya hampir rampung, namun pelaku tidak dikenakan penahanan karena bersikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri dengan jaminan dari keluarga.

Sebelumnya beredar video porno yang melibatkan mantan anggota dewan Rejang Lebong periode 2009-2014 lalu dengan pelajar perempuan dari salah satu SMA swasta di Rejanglebong. “Beredarnya video panas ini sangat disayangkan dan tentunya membuat kita semua prihatin apalagi jika benar pemeran laki-lakinya mantan anggota dewan sedangkan pemeran perempuannya masih berstatus pelajar,” kata Bupati Rejanglebong, Suherman.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

202 thoughts on “Produksi film porno, mantan anggota DPRD segera disidang

  1. James
    November 9, 2014 at 5:30 pm

    Berantas para DPRD Porno !! Bejat semua

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *