PPP Kubu Djan Faridz Resmi Dukung Pemerintah Jokowi


Dewan Pengurus Pengurus Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) hasil Muktamar Jakarta menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Jokowi-JK.

Dukungan PPP Kubu Djan Faridz ini merupakan salah satu poin hasil Mukernas II PPP kubu Djan Faridz yang diikuti oleh seluruh pengurus DPW PPP se-Indonesia dan ditutup di Jakarta, Rabu (30/3).

Juru Bicara DPW PPP se-Indonesia, Aswan Jaya menyatakan, dukungan terhadap pemerintah merupakan tindaklanjut hasil Rampinas PPP pada tanggal 29 Januari 2016.

Dikatakan, PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz melihat perkembangan yang dilakukan Pemerintah Jokowi dinilai baik bagi seluruh rakyat dan khususnya umat Islam. Apalagi, Presiden Jokowi terus menyuarakan kemerdekaan Palestina di forum-forum internasional dan membuka Konsulat Kehormatan di Ramallah.

“Untuk itu, Mukernas II PPP menyatakan mendukung sepenuhnya program kerja dan kebijakan-kebijakan Presiden Jokowi sebagai Ulim Amri atau pimpinan yang harus ditaati untuk memajukan bangsa dan negara,” kata Aswan Jaya saat membacakan hasil Mukernas II di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (30/3).

Untuk itu, Aswan Jaya menyatakan, PPP akan mengawal dan menyukseskan seluruh program Nawacita dan Revolusi mental yang canangkan oleh Presiden Jokowi, terutama dalam aspek reformasi dan penegakan hukum serta menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, PPP juga mendukung pemerintah Jokowi dalam bidang penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.

“PPP menyatakan siap mewujudkan dalam bentuk kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelasnya.

Lebih jauh dari itu, Aswan Jaya menyatakan, para peserta Mukernas II juga sepakat untuk menjadikan PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz sebagai partai politik yang selalu menjaga stabilitas politik di Indonesia. Untuk itu PPP berharap pemerintah bisa menerima dukungan ini.

“PPP siap mendukung langkah-langkan pemerintah dalam menjaga stabilitas politik Indonesia dengan menerima suam sahabat-sahabat PPP untuk bergabung kembali ke rumah umat Islam, yakni PPP dengan berlandas pada putusan Mahkamah Agung RI nomor 504/TUN/2015 dengan berlandaskan pada Putusan MA No 601K/Pdt.Sus-Parpol/2015,” katanya.( SP / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *