Polisi perpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet


Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan penyebaran kabar bohong yang dilakukan aktivis Ratna Sarumpaet. Giliran anak Ratna Sarumpaet yang juga aktris, Atiqah Hasiholan dipanggil polisi sebagai saksi. Atiqah datang memenuhi panggilan polisi pada Selasa (23/10) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemanggilan Atiqah untuk mengklarifikasi kebenaran foto yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu setelah Ratna dikabarkan telah dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat. Waktu itu beredar foto seorang perempuan di sebuah ruang perawatan rumah sakit dengan wajah bengkak dan lebam.

“Pemanggilan saksi yang bersangkutan kita akan tanyakan bahwa anak ini (Atiqah) melihat foto ibunya beredar di medsos dan anaknya menanyakan ke RS apakah benar foto yang beredar ibunya. Jadi itu akan kita klarifikasi,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/10) malam.

Argo mengatakan, masa penahanan Ratna juga telah diperpanjang menjadi 40 hari. Saat ditahan awak Oktober lalu, masa penahanan Ratna ditetapkan 20 hari.

“Kemarin sudah diperpanjang 40 hari. Dari 20 hari pertama jadi 40 karena belum selesai pemeriksaan,” ujarnya.

Ratna juga dijadwalkan akan diperiksa Bawaslu. Pemeriksaan oleh Bawaslu dijadwalkan berlangsung di Mapolres Metro Jaya.

“Berkaitan permintaan Bawaslu untuk periksa RS, jadi (Bawaslu) sudah komunikasi dengan Krimum bahwa besok Bawaslu akan klarifikasi di Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB. Artinya nanti dari Bawaslu datang ke sini menanyakan Ibu RS terkait laporan di Bawaslu,” jelasnya ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Polisi perpanjang masa penahanan Ratna Sarumpaet

  1. Perselingkuhan Intelek
    October 24, 2018 at 12:07 am

    se umur hidup

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *