Perpanjangan masa penangkapan yang diperpanjang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme dinilai berpotensi melanggar hak asasi manusia.
Karena itu Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) terkait keputusan Pemerintah dan DPR yang memilih masa penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari, meminta agar ditambahkan ketentuan lain antara lain berupa mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Dijelaskan, pada Rabu, 7 Juni 2017, Pemerintah dan DPR kembali melanjutkan pembahasan RUU Terorisme secara tertutup.
Dalam pembahasan itu Pemerintah dan DPR menyepakati masa penangkapan selama 14 hari dan dapat diperpanjang 7 hari.
Hasil pemantauan terakhir yang dilakukan ICJR, perdebatan dan pembahasan terkait masa penangakapan berjalan alot.
Fraksi-fraksi di DPR mempertanyakan usulan pemerintah hingga akhirnya menyepakati masa penangkapan yang diperpanjang tersebut.
ICJR menaruh beberapa catatan penting terkait masa penangkapan yang telah disepakati DPR dan Pemerintah di RUU Terorisme ini.
Pertama, penangkapan bukanlah penahanan, sehingga esensi dan pemahamannya sangat berbeda.
Merujuk pada pasal 1 angka 20 KUHAP, ICJR menjelaskan, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa “pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa”.
“Itu artinya masa penangkapan adalah masa di mana tersangka dan terdakwa ‘sudah’ berada dalam ‘pengekangan’ atau dalam bahasa awam bisa disebut sudah berada bersama penyidik, untuk kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup selama 1 hari (dalam KUHAP) atau 7 hari (dalam UU Terorisme) dilakukan langkah lain guna kepentingan penyedikan, seperti melanjutkan pada penahanan dan lain sebagainya,” ujar Direktur Eksekutif, SupriyadiW Eddyono, hari ini di Jakarta.
Masa penangkapan juga ditegaskan tidak dan bukan termasuk “proses” mengejar atau menangkap pelaku.
Proses mengejar dan menangkap adalah dua hal berbeda dengan masa penangkapan yang diatur baik dalam KUHP atau UU Terorisme.( WK / IM )
Pelanggaran HAM Tidak Usah dijadikan bahan pertimbangan lagi dikarenakan ini mengenai hal Terorisme, apa Terorisme ada Pertimbangan HAM ??? kan tidak ada sama sekali perihal HAM dlam Perkara Terorisme