Penodong Pistol ke Warga Ternyata Berstatus Anggota BIN Aktif


Polisi masih menyelidiki kasus penodongan senjata api oleh MA (48), di Pintu Tol Cibitung, Bekasi. Dalam pemeriksaan diketahui bahwa MA masih tercatat sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) aktif.

“Dia itu anggota BIN Papua, masih aktif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (20/8/2013).

Rikwanto mengatakan, saat ini MA sudah pulang ke Papua. Namun, proses penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Polisi mempersilakan bilamana keduanya bersepakat damai.

“Karena lapor ya diproses. Tapi kalau mau damai silakan antara mereka. Itu kan cuma masalah salip-salipan saja,” jelas Rikwanto.

Sementara itu, Rikwanto mengatakan, MA saat itu hendak menuju ke tempat saudaranya. Saat ditanya mengapa MA sampai mengeluarkan senjata dan menodongkannya ke pelapor, Rikwanto mengatakan hal itu biasa terjadi di jalanan.

“Marah seperti itu biasa terjadi sama siapa pun,” ucapnya.

Peristiwa penodongan itu terjadi pada Senin 19 Agustus 2013 lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban bernama Scriven Mantiri (26) yang mengemudikan mobil Toyota Avanza B 1369 EFD hendak keluar di Pintu Tol Cibitung.

Tiba-tiba, mobil yang ditumpangi pelaku, Terios B 1486 FFE menyalip mobil korban dengan cara memotong mobil korban. Korban pun kemudian menegur pelaku atas tindakannya itu.

Namun, mendapat teguran seperti itu, pelaku merasa emosi. Pelaku kemudian mencabut pistol jenis P2 kaliber 9 milimeter dan mendodongkannya ke arah korban sambil berkata ‘saya tembak kamu’.

Tidak hanya itu, pelaku juga memfoto mobil korban hingga membuat korban ketakutan. Korban pun tidak dapat berbuat apa-apa saat itu. Setelah insiden itu selesai, korban kejadian tersebut ke petugas Pos Pol Gandasuka. Pelaku pun berhasil diamankan saat itu.

Korban pun melaporkan perbuatannya itu secara resmi ke Polres Bekasi Kabupaten. Dari pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti seperti mobil Terios B 1486 FFE yang digunakan pelaku saat itu, sepucuk senjata api jenis P2 kaliber 9 milimeter berikut surat izin senjata api yang sudah mati sejak 2012, dan 8 butir peluru tajam serta Kartu Tanda Anggota (KTA) BIN atas nama MA golongan III/a.

Pada KTA-nya, tertera bahwa pelaku memiliki jabatan Binda Papua Agen P Lanjutan, dengan nomor KTA 1466/Bin/F/2005.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *