Pengusaha batubara tuding kinerja PLN sampai ada larangan ekspor


Pengusaha batubara tuding kinerja PLN sampai ada larangan ekspor

 dilaporkan: Setiawan Liu

Jakarta, 5 Januari 2022/Indonesia Media – Beberapa pengusaha batubara di Indonesia mempertanyakan komitmen Pemerintah untuk benahi tata Kelola perusahaan PLN (Perusahaan Listrik Negara) karena hal ini berkaitan langsung dengan kebijakan larangan ekspor batubara periode 1 – 31 Januari 2022. Sebagian pengusaha cenderung menjual ke pasar luar negeri karena  harganya tinggi dan birokrasi yang tidak rumit. “Kalau ekspor, (setelah) kualitas batubara dianalisa surveyor, ada kecocokan  dan langsung bayar. (sebaliknya) tidak ada permainan. Tapi (jual beli) dengan PLN, banyak permainan,” salah seorang pengusaha swasta batubara mengatakan kepada Redaksi.

Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan larangan ekspor batubara sebagai jaminan dan stabilitas pasokan untuk pembangkitan listrik di dalam negeri. Hal ini diamini oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bahkan berharap larangan lebih dari satu bulan. DPR juga melihat peran teknologi untuk pengubahan batubara menjadi puluhan jenis materi kimia dasar untuk beragam keperluan industry. Pengusaha batubara diharapkan DPR, untuk mulai berinvestasi dan membangun industry. Pengusaha bukan lagi sekedar mendapat konsesi dan menggali, lalu menjual. Proses penciptaan nilai tambah sangat penting untuk penguatan industry dalam negeri dan kepentingan Bangsa. Menanggapi hal tersebut, pengusaha berkeyakinan bahwa solusi yang efektif dengan penentuan kebutuhan PLN per tahun. Dengan demikian, pemerintah perlu mendesak PLN menentukan kebutuhan batubara riil dan tepat. “Solusi tersebut sangat sederhana dan win-win (pengusaha dan PLN). Setiap perusahaan penambang batubara bisa mengetahui berapa juta kebutuhan PLN, dan kami supply. Tapi PLN harus benahi tata Kelola terutama system pembayaran dan ‘permainan’. Kalau tagihan rumit, hal ini mengganggu cash flow (arus kas) perusahaan,” kata sumber tersebut.

DPR melihat larangan ekspor batubara dengan penyeimbang, yakni ketentuan harga batubara acuan (HBA). Hal ini perlu dievaluasi agar tidak memberatkan PLN. Pada Desember 2021, HBA anjlok hingga 26 persen seiring meningkatnya produksi batubara Tiongkok. DPR mengingatkan jangan sampai larangan ekspor ini lebih karena harga pasar internasional batubara yang sedang merosot. Semua kebijakan Pemerintah harus mengacu pada kepentingan nasional.  Tiongkok meningkatkan produksi batubaranya karena sepanjang 2021, harga batubara internasional terus meningkat. Dengan menaikkan produksinya, Tiongkok berhasil membuat harga batubara internasional merosot tajam. “Itu pemikiran DPR yang kurang tepat. Penambang (perusahaan) enggan jual kepada PLN karena ada oknum-oknum yang akhirnya merusak kepentingan nasional. Itu saja!. Dengan tutup kran ekspor, saya tidak habis pikir, kasihan kan perusahaan (swasta nasional Indonesia) yang sudah teken kontrak dengan user di luar negeri. Hal ini beresiko kerugian untuk pengusaha swasta nasional,” katanya. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *