Penerapan TKDN, Peran LKPP untuk Perbaikan Persaingan Usaha


Penerapan TKDN, Peran LKPP untuk Perbaikan Persaingan Usaha

Dilaporkan: Setiawan Liu

Bogor, 20 April 2021/Indonesia Media – Produsen lampu listrik Indonesia mengamini konsistensi Pemerintah terhadap penerapan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) termasuk peran lembaga kebijakan barang/jasa pemerintah (LKPP) terhadap prinsip persaingan usaha yang sehat, transparan, terbuka bagi semua pihak. “Kami intens menyiapkan (berkas) untuk meningkatkan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) produk lampu listrik,” CEO produsen lampu swasta nasional Indonesia, Titus Handoko mengatakan kepada Redaksi.

Terkait dengan TKDN, sempat terjadi pemecatan terhadap pejabat Pertamina, bahkan langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Alasannya, Pertamina masih gemar mengimpor pipa yang digunakan untuk pembangunan di beberapa proyek. TKDN adalah persentase komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa. “Kami produksi bohlam (bola lampu), dan lampu-lampu jalan. Ke depannya, saya lihat (kondisi persaingan usaha) semakin bagus. Melalui LKPP, setiap perusahaan dikenakan syarat izin industri. Untuk industri lampu, terutama penggunaan di rumah-rumah, kebutuhan dalam negeri sangat besar,” kata Titus.

Modern Industry yang memproduksi lampu listrik dengan brand ‘Hori’ sudah menerapkan TKDN di atas 40 persen. Angka tersebut sudah ideal, mengingat industri lampu melibatkan banyak komponen seperti kardus, plastik dan lain sebagainya. Belanja pemerintah memberikan dorongan untuk pertumbuhan industri termasuk penggunaan lampu-lampu jalan di kota-kota besar termasuk Jakarta. “Komponen utama lampu berupa elektronik boleh impor, tapi plastik, kardus packing dan lain sebagainya harus lokal. Pengiriman lampu kan tidak bisa rapat, harus berongga dengan plastik. Satu container diisi tidak lebih dari 100 ribu lampu,” kata Titus.

Lampu-lampu pasti dibutuhkan di berbagai proyek pembangunan termasuk usaha tambang, property dan lain sebagainya. Sementara kebutuhan lampu untuk rumah tangga juga masif. Artinya, 270 juta penduduk Indonesia memiliki rumah baik kontrak atau milik sendiri. Kalau satu keluarga terdiri dari lima orang, keseluruhan ada 54 juta rumah yang ditempati. Setiap rumah tentunya terpasang dengan beberapa titik lampu untuk setiap ruangan. “Kalau satu titik lampu dengan harga Rp 25.000, nilai industri mencapai triliunan. Sehingga ada multiplier effect industri lampu yang diproduksi di dalam negeri,” kata Titus.

Lampu hemat energi (LHE) atau LED, yang bentuknya seperti ‘U’ sempat viral. Sementara lampu pijar yang dop, dengan kawat di dalamnya sudah mulai ditinggal. Lampu pijar semakin tergerus dan diganti dengan LHE. Konsumen membeli lampu dengan ukuran sekian watt, walaupun sebetulnya satuannya lumens. “(penggunaan LED) sudah hampir 100 persen, tapi di beberapa toko, masih simpan stok lama (lampu pijar). Harganya juga sudah murah. Sama spt TV, TV tabung kan sudah tidak ada. Harganya sudah murah. Honoris Industry terima CMT merek Copper. Kami sudah ekspor perdana lampu LED ke Amerika pertengahan Pebruari yang lalu. Kita bikin juga utk Kawai Piano untuk pasar luar negeri termasuk Jepang,” kata Titus. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Penerapan TKDN, Peran LKPP untuk Perbaikan Persaingan Usaha

  1. Ayonk
    July 20, 2022 at 9:44 pm

    Maju terus PT Honoris Industry

Leave a Reply to Ayonk Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *