Pencemaran Karimunjawa Belum Tentu Karena Limbah Tambak Udang


Pencemaran Karimunjawa Belum Tentu Karena Limbah Tambak Udang

dilaporkan: Setiawan Liu

Jepara, 24 April 2023/Indonesia Media – Stakeholder wisata Karimunjawa, Agus Hartono menilai inspeksi mendadak (sidak) terhadap kegiatan operasional salah satu tambak udang di kec. Karimunjawa, kab. Jepara Jawa Tengah tidak serta merta mengurangi pencemaran lingkungan, terutama dari buangan air limbah. “Limbah memang dibuang ke laut (lingkungan perairan), kadang ikan mati bukan (selalu) karena tercemar limbah (tambak udang). Itu (polutan, bahan pencemar) juga belum pernah dicek di laboratorium,” Agus mengatakan kepada Redaksi melalui sambungan telepon.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSKDP) melakukan sidak terhadap kegiatan operasional di salah satu tambak udang yang meresahkan masyarakat nelayan di Karimunjawa. Gerak cepat yang dilakukan KKP tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan sekelompok masyarakat Kecamatan Karimunjawa kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP), Sakti Wahyu Trenggono pada saat kunjungan Kerja (Kunker) di Pulau Karimunjawa, Selasa, (18/4). “Usaha tambak udang tersebut baru dibuka 3-4 tahun yang lalu. waktu covid (Maret 2020 – akhir 2022), kegiatan wisata tutup. Akhirnya banyak (investor) yang masuk (karimunjawa) untuk usaha tambak udang,” anggota Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Semarang Jawa Tengah.

Ia juga tidak mengetahui secara detail mengenai Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKKPRL), pipa intake penyedot air laut yang dibangun sepanjang 200 meter ternyata jauh dari kata sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. “Tapi untuk masyarakat Karimunjawa, (usaha tambak udang) memberi keuntungan. Misalkan, masyarakat minta sarana olahraga seperti lapangan basket, volly, (pengusaha tambak udang) buat untuk mereka,” kata Agus.

Sebagaimana, dari siaran pers KKP, bahwa hasil dari pemeriksaan kegiatan budidaya menemukan bukti bahwa tambak udang tersebut tidak memenuhi dan tidak memiliki dokumen Cara Budidaya Ikan yang Baik atau CBIB. Agus menilai pencemaran (buangan air limbah tambak udang) ada solusinya, terutama dengan IPAL (instalasi pengolahan air limbah) atau teknologi yang lebih sederhana, yakni filterisasi. Sehingga limbahnya tersaring sebelum dibuang ke laut. “Kalau pencemaran, pasti ada solusi. Yang penting duduk bersama (KKP dan investor tambak udang), sama-sama kerja atasi masalah. Selama ini, belum ada (upaya duduk bersama),” kata Agus. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *