Belum ada satu menteri pun yang menerima uang muka itu
Presiden Joko Widodo telah mencabut Peraturan Presiden tentang penambahan uang muka atau panjar pembelian mobil pribadi bagi pejabat penyelenggara negara.
Semua menteri yang sudah mendapatkan uang muka itu harus mengembalikannya. Namun, menurut Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro, hingga perpres itu dicabut, belum ada satu menteri pun yang menerima uang muka itu.
“Ya belum lah, orang belum pernah jadi perpresnya. Itu umurnya baru berapa hari,” kata Bambang di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 13 April 2015.
Namun, kata dia, jika perpres itu dibatalkan otomatis mereka harus mengembalikan uang itu.
“Itu standar pembuatan perpres, kalau ada sesuatu yang dibatalkan berarti yang sudah diberikan harus dikembalikan. Itu standar penulisan,” kata dia.
Menurut dia, perpres itu hanya berumur beberapa hari sehingga tak mungkin dia mengeluarkan dana untuk memberikan uang muka kepada para menteri dan pejabat negara lainnya.
“Perpres umurnya berapa hari? Memangnya sempat?,” tuturnya.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menjelaskan alasan Presiden membatalkan perpres itu karena reaksi penolakan publik yang begitu besar. Presiden juga menyadari situasi ekonomi dalam negeri kini sedang tidak baik, sehingga tidak layak ada penambahan uang muka mobil pejabat itu.
.