Pakar Hukum Tata Negara Nilai Kubu Prabowo Lebih Kendalikan Jalannya Sidang di MK, Ini Analisanya


Sebelumnya diberitakan Wartakotalive.com, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, 99,99 persen permohonan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terkait sengketa hasil Pilpres 2019, akan ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Saya bisa mengatakan 99,99 persen permohonan itu akan ditolak,” kata Refly Harun dalam diskusi Menakar Kapasitas Pembuktian MK, di Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Refly Harun bisa mengatakan demikian, bila hakim MK mengedepankan dua paradigma, yaitu hitung-hitungan serta terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam sengketa Pilpres 2019.

Ia yakin betul hakim akan menolak permohonan kubu BPN bila dua pendekatan itu tetap digunakan dalam pembuktian suatu perkara.

“Kalau Pilpres sudah sampai ke MK dan paradigmanya masih dua paradigma awal, yaitu paradigma hitung-hitungan dan pradigma TSM, saya kira the game is over (selesai),” tuturnya.

Mantan Ketua Tim Antimafia Mahkamah Konstitusi 2014 ini menjelaskan keyakinannya itu.

Dalam paradigma hitung-hitungan, katanya, hakim pasti akan membutuhkan waktu cukup lama untuk memeriksa bukti yang dilampirkan pihak pemohon.

Tenggat waktu selama 14 hari kerja dianggap tak cukup untuk menjabarkan 272 kontainer alat bukti yang disampaikan KPU selaku termohon.

“Kira-kira 14 hari bisa enggak menghitung ulangnya? Sembari mengecek keaslian dokumen itu. Kan tidak bisa kemudian mengecek di tabel, kan keaslian dokumen juga harus dicek,” paparnya.

“Bukti yang signifikan untuk membuktikan bahwa mereka unggul. Paling gampang c1 dan c1 pleno, dan itulah yang akan dihitung ulang sembari mengecek keaslian dokumen. Agak susah kalau cuma 14 hari,” imbuhnya.

Sedangkan bila hakim MK menggunakan paradigma TSM yang bersifat kumulatif, maka ujungnya sama saja seperti paradigma sebelumnya. Permainan, katanya, juga akan tetap berakhir.

Dalam paradigma terstruktur, jelas Refly Harun, hakim MK harus bisa membuktikan bahwa ada struktur kekuasaan yang memang terlibat melakukan pelanggaran pemilu.

Dan, pembuktian soal kekuasaan terstruktur itu harus terkoneksi dengan pasangan calon yang dituduhkan melakukan pelanggaran.

Kemudian, masih dalam paradigma TSM, bentuk pelanggaran sistematis juga harus terbukti memiliki pola baku. Sedangkan masif, adalah hal yang paling relatif.

Sebab, hakim MK harus bisa menafsirkan sejauh mana atau kriteria apa sesuatu bisa tergolong masif.

Apakah harus memenuhi kriteria tersebar di seluruh penjuru negeri, atau hanya pada satu provinsi saja?

“Hal yang paling relatif itu masif. Sejauh mana sesuatu itu bisa dikatakan masif. Apakah masif itu harus memenuhi kriteria seluruh Republik Indonesia ini, ataukah satu provinsi bisa dikatakan cukup masif?,” jelas Refly Harun.

Jika pun pelanggaran pemilu terbukti secara masif, maka muncul pertanyaan lain. Bisakah BPN dalam pembuktiannya meraup sebanyak 16,9 juta suara seperti selisih paslon 02 dengan paslon 01?

“Jadi ada persoalan di sana. Kalau kita pakai paradigma TSM yang kumulatif, barangkali the game is over juga,” cetus Refly Harun.

Sebelumnya, MK telah menetapkan jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019.

Satu di antaranya adalah jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB.

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Jokowi-Maruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf Amin mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.

Sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto, mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pada pukul 24.00 WIB.

“Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu,” ujar Bambang Widjojanto ketika itu.

Bambang Widjojanto mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

“(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan,” ujarnya.

Namun, Bambang Widjojanto enggan merinci apa saja bukti-bukti tersebut.

Sebab, itu merupakan bagian dari materi persidangan.

Bambang Widjojanto berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti.

Akan tetapi, Bambang Widjojanto menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

“Saya tidak bisa menjelaskan hari ini. Tetapi ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli,” jelasnya.

Berikut ini jadwal sidang PHPU Pilpres 2019:

21-24 Mei 2019

Jadwal pengajuan permohonan gugatan hasil pilpres sudah mulai berlangsung dan sudah lewat.

11 Juni 2019

Registrasi terhadap permohonan peserta pilpres yang mengajukan sengketa.

14 Juni 2019

MK menggelar sidang perdana. MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

18 Juni 2019

MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa.

24 Juni 2019

Sidang terakhir.

25-27 Juni 2019

MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim.

28 Juni 2019

MK membacakan putusan sengketa pilpres. ( Trb / IM )

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *