Jejak Uang di Tangan Perusuh 22 Mei


 Ada 189 perusuh demo 21-22 Mei, ditahan di Polres Jakarta Barat. Mereka terbagi jadi beberapa kelompok berdasarkan daerah asal. Dari tangan para pelaku, disita sejumlah barang bukti. Satu bikin tercengang. Terdapat amplop berisi uang.

Adapun barang bukti lain diamankan, ditemukan berupa senjata tajam berupa glok, gunting rumput dan anak panah. Para perusuh ini juga menyiapkan batu, petasan dan bom molotov.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan 12 anak panah sudah berkarat. Itu bisa mengakibatkan tetanus bila terkena tubuh manusia. Bahkan hasil laboratorium forensik menunjukkan, beberapa anak panah mengandung pestisida jenis racun tikus.

Para perusuh ini memang sudah mempersiapkan aksinya dengan matang. Mereka bahkan sudah menyiapkan logistik penyerangan. Sasaran mereka juga sudah ditentukan, yakni Asrama Brimob di kawasan Petamburan, Jakarta Barat.

“Kita bisa lihat bahwa mereka bukan untuk melakukan unjuk rasa. Niat jahat sudah ada dan sasarannya sudah jelas yaitu petugas,” kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi pekan lalu kepada merdeka.com.

Untuk total uang diamankan dari para perusuh sekitar Rp 20 juta. Uang ini diduga bayaran diterima para tersangka sebagai perusuh. Tiap orang mendapatkan imbalan bervariasi. Mulai dari Rp 200 ribu, Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.

Uang itu dibagikan seseorang di sejumlah titik. Salah satunya di sekitaran stasiun Tanah Abang. Tiap perusuh sebelum melakukan aksinya akan diberi uang untuk sekali ‘bermain’. Tiap orang bisa berkali-kali beraksi untuk melakukan kerusuhan.

“Ada yang mengatakan, uang yang dikasih itu hanya sementara. Kalau berhasil nanti ditambah lagi,” ujar Hengki.

Tidak semua perusuh kecipratan uang. Ke polisian asih terus melakukan pendalaman untuk nantinya menyimpulkan di akhir tentang aliran dana ini.

Atas aksinya membuat kerusuhan itu, mereka terjerat beragam pasal. Mulai dari pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Pasal 187 KUHP tentang Mendatangkan Bahaya Bagi Keamanan Umum/ Membakar Peledak dengan ancaman maksimal 20 tahun. Pasal 212 KUHP tentang Perbuatan Melawan Aparat Hukum dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Pasal 214 KUHP tentang Paksaan dan Perlawanan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Liputan6.com/JohanTallo

Selain para perusuh, polisi juga menangkap kelompok bersenjata diduga terkait akan aksi 21-22 Mei lalu. Kelompok ini terdiri dari enam orang dipimpin HK alias Iwan. Lima tersangka lainnya adalah AZ alias Armi, Tj alias Tajudin, IR, AD dan AF alias Fifi.

Kelompok ini memiliki tujuan membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei. Mereka adalah Kepala BIN Jenderal Budi Gunawan, Menko Polhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dan Staf Khusus Presiden Bidang Intelejen dan Keamanan Gories Mere. Sementara pimpinan lembaga surei yang dimaksud adalah Y

Enam orang dalam kelompok ini memiliki peran berbeda. HK merupakan koordinator lapangan. Tugasnya mencari eksekutor, membeli senjata api dan eksekutor cadangan. Dari aktor intelektual, HK sudah menerima uang senilai Rp 150 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Peran AZ eksekutor mencari eksekutor lain. AZ diketahui memperoleh uang senilai Rp 20 juta. Dalam kasus ini Tj berperan sebagai eksekutor. Tj mengantongi uang Rp 55 juta dalam menjalankan aksinya. Begitu juga IR yang berperan sebagai eksekutor. Dari hasil pekerjaannya memantau tokoh nasional, IR mendapatkan uang Rp 5 juta.

“Uangnya semua sudah diterima, itu nilainya. Kalau bisa eksekusi nanti ada bonusnya,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada merdeka.com pekan lalu.

Dua pelaku lainnya berhubungan dengan praktik jual-beli senjata Api. AD mendapatkan uang Rp 26,5 juta dari hasil penjualan 3 senjata api. Begitu juga dengan Fifi yang berhasil menjual senjata api Rp 50 juta.

Ada Pelanggaran HAM

Gabungan LSM YLBHI, KontraS, LBH Jakarta, AJI, Lokataru Foundation, Amnesty Internasional dan LBH Pers melakukan investigasi atas kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019. Hasilnya, mereka menemukan adanya sejumlah pelanggaran HAM dilakukan aparat negara kepada sipil.

Pelanggaran itu mulai dari penanganan kerusuhan sampai pascakerusuhan dengan korban peserta aksi dari berbagai usia, penduduk setempat, tim medis dan jurnalis. Temuan awal dilakukan dengan cara terjun langsung ke lapangan saat aksi demonstrasi dan kerusuhan di tanggal 21-22 Mei. Selanjutnya tim lain bertugas menelusuri rumah sakit.

Selain itu, gabungan LSM ini juga menerima informasi dari siapa saja dan membuka posko pengaduan. Ada dua lembaga membuka posko pengaduan, yaitu di LBH Jakarta dan KontraS. “Posko pengaduannya diterima oleh LBH Jakarta dan KontraS,” kata Kepala Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur kepada merdeka.com pekan lalu.

Hasil investigasi awal menunjukkan ada tiga kategori temuan. Pertama kategori pelanggaran HAM saat peristiwa berlangsung. Ini dilihat dari awal pecahnya insiden, menimbulkan korban, penyebab, indikasi kesalahan penanganan demonstrasi, penutupan akses korban oleh rumah sakit, dan penanganan korban yang tidak segera.

Istimewa

Kategori kedua, pelanggaran kategori pascakerusuhan. Dari sini mereka menilai tim investigasi internal Polri banyak melakukan penyiksaan, perlakuan keji, tidak manusiawi dan merendahkan martabat. Bahkan ada hambatan informasi untuk keluarga korban, salah tangkap, kekerasan terhadap tim medis dan penghalangan meliput dilakukan jurnalis.

Terakhir, penghalangan akses kepada orang yang ditangkap untuk mendapatkan pendampingan hukum dan pembatasan komunikasi media sosial.

Secara umum, Isnur menyebut pelanggaran dilakukan aparat kepolisian. Meski begitu, pihaknya melihat bukan berarti pendemo dan warga tidak memberi andil dalam kasus ini. Salah satunya dirasakan jurnalis selama melakukan liputan.

Tercatat ada 16 jurnalis mengalami kekerasan, persekusi, perampasan alat kerja, penghapusan data, hingga perusakan barang pribadi. Persekusi itu dilakukan kepolisian dan pendemo.

Pengaduan tentang orang hilang dan belum juga kembali ke rumah pascaperistiwa juga banyak dilaporkan masyarakat. Selain itu beberapa pelaku juga melakukan pengaduan. Mereka mengaku tidak diperbolehkannya dijenguk dan mendapat bantuan hukum.

Dari hasil investigasi tim ini, Isnur belum mendapat laporan soal pendemo bayaran. Sejauh ini dia mengaku hanya mendapat informasi itu dari kepolisian. Meski begitu dirinya merasa bila itu dilakukan maka uang tersebut diduga berasal dari para penjabat kotor. “Bisa saja uang korupsi pejabat sekarang jadi uang yang digunakan untuk mendanai praktik ini,” kata Isnur.

Dalam demo 21-22 Mei lalu, pihaknya melihat ada aktor intelektual yang menggerakkan. Dari pengamatannya, belakangan polisi menangkap sejumlah purnawirawan. Saat ini, pihaknya terus melakukan pendalaman. Temuan investigasi awal rasanya tidak cukup.

Kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap para perusuh peristiwa 21-22 Mei 2019 lalu. Jumlah tersangka kasus ini terus bertambah. Semula polisi menetapkan 442 tersangka kerusuhan. Mereka ditahan di lokasi berbeda, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Barat ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *