Setelah lama tak muncul di depan publik, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto akhirnya hadir dalam konferensi pers virtual bersama badan kesehatan dunia ( WHO) pada Jumat (6/11/2020).
Terawan yang diundang WHO untuk memberikan pemaparan penanganan Covid-19 di Indonesia lantas menjelaskan tentang sembilan pilar yang menjadi dasar penerapan review intra aksi (intra action review/IAR) yang dilakukan di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan rekomendasi IAR dari WHO sebagai metode monitoring dan evaluasi penanganan Covid-19.
Sembilan pilar itu, menurut Terawan, menjadi kunci yang mendukung peningkatan koordinasi dalam penanganan Covid-19 di Tanah Air.
“Pertama, komando dan koordinasi, lalu komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat, kemudian surveilans dan memperkuat tim investigasi, ” ujar Terawan.
Hingga Luhut “Selanjutnya, pengawasan transportasi internasional, penguatan laboratorium, kontrol infeksi, manajemen kasus, dukungan logistik dan operasional, serta manajemen pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Dia melanjutkan, kunci penanganan Covid-19 di Indonesia pun tidak lepas dari kerja sama pemangku kepentingan, baik pusat, pemda, aparat keamanan, tenaga kesehatan dan masyarakat.
“Kerja sama dan partisipasi semua pihak merupakan kunci penanganan Covid-19. Seluruh stakeholder mendukung penanganan Covid-19 berdasarkan rekomendasi IAR dari WHO,” tambahnya.
Sebelumnya, WHO mengundang Menkes Terawan untuk berbicara tentang penanganan pandemi Covid-19 dalam konferensi pers virtual bersama badan kesehatan dunia ( WHO), Jumat (6/11/2020).
Dalam surat undangannya, WHO meminta Terawan untuk berbagi “pengalaman Indonesia yang sukses menerapkan penggunaan IAR Covid-19 secara nasional”.
Terawan juga diminta berbagi “pelajaran penting yang didapat selama penerapan IAR dalam respons menangani wabah Covid-19”. IAR Covid-19 adalah semacam tool evaluasi dan monitoring dalam penanganan Covid-19.
Dalam IAR Covid-19 Indonesia, misalnya, akan terlihat mana yang sudah diimplementasikan, mana yang masih butuh pengembangan, dan mana yang sama sekali belum diimplementasikan Indonesia.( Kps / IM )