Nazaruddin Kembali Mangkir dari Panggilan KPK + KPK Tidak Akan Periksa Nazaruddin di Singapura


Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat,M Nazaruddin kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (27/6).

“Sampai batas waktu yang ditentukan (jam kerja usai), tidak ada kabar dari yang bersangkutan (Nazaruddin),” kata Kepala Bidang Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa nugraha, Senin (27/6).

Hanya saja, Priharsa mengungkapkan belum ada langkah selanjutnya yang akan dilakukan KPK atas ketidakhadiran Nazaruddin untuk ketiga kalinya tersebut.

“Pimpinan masih menunggu laporan dari penyidik, untuk selanjutnya akan diabahas langkah apa yg akan diambil,” ungkap Priharsa.

Seperti diketahui, KPK kembali memanggil politisi Partai Demokrat tersebut sebagai saksi untuk tersangka Wafid Muharam dalam perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 di kompleks stadion Jaka Baring, Palembang pada Senin (27/6).

Hanya saja, hingga batas waktu yang ditunggu yang bersangkutan dan kuasa hukumnya tidak menampakkan diri di gedung KPK, Jakarta.

Sebelumnya, Nazaruddin sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Mindo Rosalina Manullang (Rosa) dalam kasus yang sama

 

KPK Tidak Akan Periksa Nazaruddin di Singapura

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar mengatakan bahwa KPK belum menentukan langkah yang akan diambil selanjutnya terhadap mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin yang menjadikan saksi dalam kasus suap Sesmenpora, setelah dua kali mangkir.

“Kita belum ada pemikiran untuk memeriksa yang bersangkutan (Nazaruddin) di Singapura. Tetapi, yang pasti kita sudah memanggil sebanyak dua kali walaupun yang bersangkutan tidak hadir,” jawab Haryono kepada SP, Senin (27/6) ketika ditanya kemungkinan KPK periksa Nazaruddin di Singapura.

Menurut Haryono, jika yang bersangkutan menyatakan tidak akan kembali ke Indonesia adalah masalahnya. Tetapi, dia menegaskan bahwa KPK belum terpikir akan memeriksa yang bersangkutan dimana.

Lebih lanjut Haryono tidak secara tegas menyatakan bahwa KPK masih membutuhkan keterangan dari Nazaruddin dalam kasus suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games 2011, dengan total nilai proyek Rp 191 miliar tersebut. Mengingat, berkas milik tersangka Mindo Rosalina Manullang (Rosa) sudah lengkap (P21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Jika nanti hakim di persidangan tetap meminta keterangan dari Pak Nazaruddin, maka kita akan terus upayakan,” ungkap Haryono.

Tetapi, lanjut Haryono, KPK masih fokus pada tiga berkas tersangka kasus suap Sesmenpora yang dua diantaranya sudah dilimpahkan ke penuntutan. Dan pemanggilan Nazaruddin tergantung dari penyidik, yaitu ditentukan oleh penyidik.

Hanya saja, Haryono memastikan bahwa penyidikan belum selesai. Sehingga, tidak bisa memastikan tidak memerlukan keterangan dari Nazaruddin. Sebab, Nazaruddin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka dalam kasus suap yang sama, yaitu Wafid Muharam pada Senin (27/6) ini.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *