Nazaruddin dan Neneng Terima Rp 2,7 Miliar


Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin kembali dikatakan menerima sejumlah uang dalam dakwaan milik terdakwa Timas Ginting yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terkait kasus korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Menurut Jaksa Dwi Aries Sudarto, Nazaruddin dan istrinya yang juga tersangka dalam kasus PLTS, Neneng Sri Wahyuni menggunakan bendera PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad. Sehingga, mendapatkan uang sebesar Rp 2.729.473.128. Dimana, kemudian dibagikan kepada beberapa orang yang terkait.

“PT Alfindo Nuratama Perkasa milik Arifin Ahmad dipinjam bendera oleh Marisi Matondang dan dipergunakan oelh Mindo Rosalina Manulang (Rosa) atas sepengetahuan Nazaruddin dan Neneng Sri Wahyuni selaku pemilik PT Anugrah Nusantara,” kata Dwi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/10).

Kemudian, atas perintah terdakwa Timas Ginting PT Alfindo ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga borongan disepakati sebesar Rp 8.918.575.600. Padahal, sesungguhnya tidak memenuhi persyaratan teknis, yaitu sebesar 800 Watt efektif.

Selanjutnya, Neneng, Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang dan Rosa mensubkontrakkan pelaksanaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan PLTS di empat wilayah, meliputi Mesuji Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Parit atau Rambutan di Ogan Ilir, Telang di Banyuasin dan Belitang di Ogan Komering Ulu Timur kepada PT Sundaya Indonesia. Dimana, dengan nilai kesepakatan sebesar Rp 5.274.604.800.

“Neneng dan Nazaruddin melalui rekening PT Alfindo pada Bank BRI cabang Veteran memperoleh pembayaran atas pelaksanaan kegiatan pengadaan dan pemasangan PLTS berjumlah Rp 8.004.077.928. Dimana, dikuasai dan dikelola oleh Neneng,” jelas Dwi.

Atas pembayaran tersebut, lanjut Dwi, Neneng membayarkan nilai kontrak yang disepakati dengan PT Sundaya Indonesia. Sehingga, Neneng dan Nazaruddin diperkaya sebesar Rp 2.729.473.128.

Kemudian, uang tersebut diberikan kepada beberapa orang. Diantaranya, Timas Ginting mendapatkan Rp 77 juta dan 2.000 dolar Amerika. Hardy Benry Simbolon (Direktur PSPK pada P2MKT Depnakertrans) sebesar Rp 5 juta dan 10.000 dolar Amerika. Sigit Mustofa Nurudin (Ketua Panitia Pengadaan PLTS) sebesar Rp 10 juta dan 1.000 dolar Amerika.

Selanjutnya, diberikan juga kepada Agus Suwahyono (Anggota Panitia Pengadaan PLTS) sebesar Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar Amerika. Sunarko (Anggota Panitia Pengadaan PLTS) sebesar Rp 2,5 juta dan 3.500 dolar Amerika. Arifin Ahmad (Dirut PT Alfindo Nuratama Perkasa) sejumlah Rp 40 juta. Karmin Rasman Robert Sinurat (Direktur PT Nuratindo Bangun Perkasa) sejumlah Rp 2,5 juta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka sejak pertengahan Agustus lalu. Tetapi, karena keberadaannya tidak diketahui KPK mengirimkan red notice kepada Kepolisian Internasional (Interpol) melalui Kepolisian. Hasilnya, sejak bulan Agustus lalu juga Neneng telah resmi menjadi buronan internasional.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *