Modus Operandi Mafia Tanah, Bawa Sertifikat Asli ke BPN, Pemilik Tanah Diberikan Sertifikat Palsu


Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN Agus Wijayanto mengatakan untuk mencegah dan mengantisipasi aksi mafia tanah, pihaknya telah bekerjasama dengan kepolisian sejak 2018.

Di samping, katanya meningkatkan mutu pelayanan dalam administrasi sertifikat.

“Kementerian ATR dalam penanganannya soal pertanahan, sesuai kewenanganya bersifat administratif,” kata Agus dalam konpers bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).

Ia memastikan akan terus membantu dan mendukung untuk memberantas para mafia tanah ini.

“Kami sudah bekerja sama sejak 2018 dengan target tertentu. Yang paling penting ATR BPN terus memperbaiki dan meningkatkan kualitas produk supaya tidak mudah dilakukan pemalsuan,” kata Agus.

Menurut Agus, hasil penelusuran ATR/BPN, para mafia membawa sertifikat asli ke BPN.

Sementara sertifikat palsu diserahkan ke pemilik tanah atau properti.

“Sertifikat sekarang tidak bisa dipalsukan kalau dibawa ke BPN. Namun yang dibawa ke BPN oleh para mafia adalah sertifikat asli, yang palsu itu dikasih ke pemilik sehingga tidak tahu bahwa itu dipalsukan,” katanya.

Apalagi kata Agus, sertifikat tanah atau bangunan saat ini telah diubah ke sistem digital.

Untuk itu kata Agus, para mafia tidak bisa mengubah atau memalsukan sertifikat di BPN.

“Karena data ada di komputer,” ujarnya.

Agus menegaskan, pihaknya akan terus bekerjasama dengan kepolisian untuk memberantas para mafia tanah tersebut.

“Kami imbau masyarakat jangan mudah untuk memberikan sertifikat ke orang lain, pilih notaris yang benar, cek sertifikat apakah bermasalah atau tidak. Harus di cek di kantor pertanahan apakah itu produk BPN atau tidak,” kata dia.

Polisi kejar mafia tanah yang lari ke Australia

Penyidik Subdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyatakan akan terus mengejar tersangka pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur Benny Tabalujan yang saat ini berada di Australia.

Kasubdit Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Dwiasi Wijatputera menjelaskan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia.

“Karena Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol. Jadi kalau red notice belum dikeluarkan. Rencana (red notice diterbitkan) kita nunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,” katanya di Mapolda Metro Jaya Jumat, (19/2/2021) seperti dikutip dari antaranews.com.

Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang.

Ia mengaku tidak ada kendala dalam penanganannya namun karena ada di luar negeri.

“Dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” jelas Dwiasi.

Menurut dia, penyidik harus  berkomunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny.

Setelah jelas, lanjutnya, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police).

“Ya, karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Salve Veritate, Benny Tabalujan masih tetap berjalan penyidikannya. Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti tinggal menunggu hasil dokumennya BPN, nanti akan kita lihat seperti apa salahnya di mana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi tetap dilanjutkan,” katanya.

Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada aparat kepolisian.

Diakuinya ditemukan kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.

“Proses pidananya (PT Selve Veritate, Benny Tabalujan) mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” jelas dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan komitmen Polri memberantas mafia tanah. Dia menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. ( WK / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *