Merasa Ditipu Hingga Rp 67 Miliar, 63 Nasabah Laporkan Keluarga Salim ke Polda Metro Jaya


 Bisnis investasi kembali menelan korban. Kali ini, sejumlah pemilik dan pengelola perusahaan di bawah payung Fikasa Group dilaporkan para nasabahnya ke Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020) malam.

Pelaporan yang dilakukan 63 nasabah, karena pemilik dan pengelola perusahaan investasi dibawah Fikasa Group, gagal membayar Rp 67,3 Miliar yang merupakan dana dan bunga investasi mereka.

Melalui kuasa hukumnya yakni Hamdani dari kantor LQ Indonesia Lawfirm, ke 63 nasabah Fikasa Group itu melapor ke Polda Metro Jaya dengan tercatat dalam No. LP/3427/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, Tanggal 16 Juni 2020.

Sebelumnya, kasus pelaporan terhadap Fikasa Group juga pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2020 dengan LP No. 3044/V/Yan2.5/2020/ SPKT PMJ, Direskrimsus.

Dalam laporan kedua tersebut, sebanyak 63 nasabah melaporkan para pemilik Fikasa Group, yakni Agung Salim, Bhakti Salim, Elly Salim, dan Deni Salim.

Sementara korban yang melapor diwakili oleh Linda Lestari Wijaya dan Darwis Darmali.

“Laporan ini terkait kasus penipuan kegiatan perdagangan dengan terlapor keluarga Salim,” kata kuasa hukum pelapor, Hamdani, SH dari kantor LQ Indonesia Lawfirm saat mendampingi kliennya melaporkan kasus tersebut di Polda Metro Jaya, Selasa (16/6/2020) malam.

Sebelum melaporkan kasus tersebut ke polisi, menurut Hamdani, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi kepada pemilik Fikasa Group.

Namun somasi tersebut tidak diindahkan, sehingga mereka akhirnya membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pencucian uang dengan modus investasi bodong.

Hamdani menjelaskan, para pemilik Fikasa Group dilaporkan ke polisi atas dugaan perbuatan yang melanggar Pasal 90 junto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, tindak pidana perbankan Pasal 46 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 3 ayat 4 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau pidana penggelapan atau penipuan yang diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP.

“Para korban yang menjadi nasabah kecewa, karena tidak ada itikad baik dari pengurus dan pemilik Fikasa Group, untuk mengembalikan uang nasabah,” kata Hamdani.

Menurut Hamdank kasus gagal bayar ini bermula dari iming-iming investasi dengan bunga tinggi yang ditawarkan Fikasa Group kepada para nasabahnya.

Melalui sejumlah perusahaan di bawah payung Fikasa Group, mereka menawarkan berbagai produk deposito dengan bunga tetap antara 10,5 sampai 12 persen per tahun.

“Menurut keterangan para korban, ada dua macam investasi yang ditawarkan Fikasa Group,” ujar Hamdani.

Pertama, Medium Term Note (MTN) dengan jangka waktu 1 bulan hingga 1 tahun dengan bunga fixed di atas bunga deposito. Kedua, dengan Repo jaminan saham.

“Besaran bunga yang ditawarkan membuat para nasabah tertarik menginvestasikan uangnya ke perusahaan milik Fikasa Group. Perusahaan ini menawarkan beragam produk seperti air minum, perhotelan, dan jalan tol,” kata Hamdani.

Pada penghujung tahun 2019, kata Hamdani, mulai banyak nasabah yang menginvestasikan dananya ke Fikasa Group. Bahkan, sampai Februari 2020, Fikasa Group masih menghimpun dana dari para nasabahnya.

“Namun, bulan Maret 2020, pembayaran bunga kepada nasabah mulai macet. Bahkan, bunga yang dibayarkan kepada nasabah pada Maret 2020 adalah bunga yang seharusnya dibayarkan pada Februari 2020,” katanya.

Terkait maraknya kasus investasi bodong akhir-akhir ini, Hamdani meminta OJK selaku pengawas perusahaan keuangan menjalankan tugas pengawasan dengan benar, sehingga kasus modus investasi bodong dapat dicegah.

Sementara Alvin Lim, SH, MH(c), MSc, CFP, juga dari LQ Indonesia Lawfirm, mengatakan lembaga bantuan hukum yang dipimpinnya dipercaya para korban dan masyarakat umum untuk menegakkan hak-hak para korban modus investasi bodong.

\

“Banyaknya korban investasi bodong membuat kami membuka Posko Aduan Para Korban di 0818899800. Harap para korban untuk segera melapor. Jangan terjebak modus PKPU para oknum investasi bodong. Segera lapor ke kami,” katanya.

Terkait laporan polisi para nasabah Fikasa Group tersebut, Agung Salim sebagai salah satu pemilik Fikasa Group yang juga terlapor belum memberi tanggapan saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. Pertanyaan yang disampaikan melalui aplikasi pesan WhatsApp tidak dijawab.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, beberapa waktu lalu menyatakan terkait banyaknya kasus investasi bodong yang dilaporkan kepadanya, ia memastikan bahwa kasus akan diselidiki obyektif.

“Tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi penyidik dalam kasus seperti ini. Ini akan didalami secara obyektif,” katanya.( WK / IM )

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *