Menkes Ngotot Indonesia Memerlukan Pengendalian Tembakau


Indonesia menjadi negara yang belum aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau kerangka pengendalian tembakau. Nah, Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi menyampaikan alasan mengapa perlu aksesi ini.

“Pertama terkait  Hak Asasi Manusia. Tiap orang berhak atas derajat kesehatan setinggi-tingginya. Pemerintah punya tanggungjawab. Merokok ini menghambat sehingga pemerintah berhak mengatur,” kata Nafsiah Mboi di kantornya, Jumat (1/11/2013).

Aspek legal yakni UU No 36/2009 tentang Kesehatan yakni adanya  zat adaktif dalam  tembakau sehingga harus diatur. “Negara-negara lain sudah mengatur kenapa kita tidak  atur,” katanya.

Ini juga berkait dengan masalah ekonomi terkait dengan korban yang rata-rata masyarakat bawah. “Besarnya biaya  pengobatan kanker,  stroke akibat merokok  berdampak besar bagi ekonomi keluarga,” katanya.

Indonesia bersama negara-negara kecil seperti Andorra, Eritria, Liechtenstein, Malawi, Somalia dan Zimbabwe, menjadi negara yang belum melakukan aksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).

Tidak urung belum adanya aksesi FCTC, Indonesia menjadi tujuan pemasaran produsen rokok dengan risiko merusak generasi bangsa.

“Tidak menjadi negara pihak FCTC, Indonesia tidak memiliki kesempatan mengikuti Conference of Party dalam memperjuangkan kepentingannya ini dan terlibat dalam negoisasi penerapan panduan san protocol FCTC,” kata Nafsiah.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *