Mbak Tutut Tidak Jadi Pailit


JAKARTA – Putri sulung mantan penguasa Orde Baru Soeharto, Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut, akhirnya dapat bernapas lega. Pasalnya, upaya Literati Capital Investment Limited untuk memailitkan Mbak Tutut ditolak oleh pengadilan.

Pengadilan niaga tidak berwenang mengadili dan seharusnya Pengadilan negeri yang berwenang.”Menyatakan menolak untuk seluruhnya

Mbak Tutut

permohonan kepailitan yang diajukan oleh pemohon atau Literati terhadap Siti Hardiyanti Rukmana,” ujar Ketua Majelis Hakim, Yulman, saat membacakan putusannya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Rabu (7/4/2010).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan kepailitan ini tidak dapat dibuktikan secara sederhana sebagaimana disyaratkan Pasal 2 Ayat 1 UU Kepailitan. Disebutkan bahwa permohonan kepailitan harus memenuhi syarat pembuktian sederhana terkait adanya utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih serta adanya kreditur lainnya.

Salah satu hal yang tidak dapat dibuktikan secara sederhana yakni terkait utang Mbak Tutut terhadap Literati Capital. “Ditemukan fakta pembuktian utang tersebut kompleks sehingga pengadilan niaga tidak berwenang mengadili dan seharusnya pengadilan negeri yang berwenang,” jelasnya.

Literati telah menggugat pailit putri sulung mantan Presiden Soeharto itu. Literati menggugat pailit Mbak Tutut lantaran ia menjadi penjamin pribadi atas utang PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP) sebesar Rp 1,6 triliun.

Dalam kasus terpisah, kemarin, Mbak Tutut mengajukan perdamaian atas kasus sengketa kepemilikan saham TPI. Permintaan damai itu disampaikan Mbak Tutut dalam proses mediasi yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Tribunnews/Willy Widianto)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *