Mbak Tutut Dibelit Pailit


Jakarta – Putri mendiang bekas Presiden Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, mendapat gugatan pailit dari Literati Capital Investments Limited. Mbak Tutut digugat sebagai penjamin PT Citra Industri Logam Mesin Persada (CILMP). Gugatan tersebut didaftarkan oleh Andi F. Simangunsong

Mbak Tutut

sebagai kuasa hukum Literati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/2). Menurut Andi, pihaknya pada Januari 2009 sudah melayangkan tuntutan pembayaran atau somasi kepada Mbak Tutut tapi tidak ditanggapi sehingga diajukanlah gugatan pailit ini. “Ini kewajiban Tutut selaku penjamin CILMP,” katanya.

Pengajuan gugatan tersebut bermula pada 1994, ketika Citra Industri berutang kepada PT Bank Internasional Indonesia (BII) dengan utang pokok Rp 7,5 miliar berdasarkan Perjanjian Kredit Awal tertanggal 17 November 1994.Karena masalah likuiditas, utang tersebut dialihkan ke Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Tagihan utang lalu diambil alih PT Berkah Karya Bersama pada 2004, yang kemudian di-cessie-kan ke Literati pada 2009. Per tanggal 30 September 2009, utang tersebut sudah mencapai sekitar Rp 1,64 triliun.

Ketika berutang kepada BII, Mbak Tutut sebagai penjamin telah melepaskan hak-hak istimewanya sehingga secara hukum dapat dituntut atas utang serta dapat diajukan permohonan pailit. Dalam permohonan pailit ini, Literati juga menyertakan kreditur lain yaitu Ellistar Investments Ltd., pemegang hak tagih terakhir utang PT Trihasra Sarana Jaya Purnama kepada PT Bank Bumi Daya, yang juga dijamin oleh Tutut. Utang tersebut mencapai Rp 1,04 triliun.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *