Mantan Lurah Pulogadung Palsukan Laporan Kegiatan


Kasubag Protokol Pemerintah Kota Jakarta Timur, Tema Yuliman ditetapkan sebagai tersangka bersama Bendahara Kelurahan Pulogadung, Nedi Sunarto karena diduga menggelapkan dana kegiatan yang dianggarkan Pemprov DKI pada 2012 lalu.

Tak jauh berbeda dengan yang dilakukan Lurah dan Bendahara Ceger, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, saat menjabat sebagai Lurah Pulogadung, Tema bersama Nedi membuat laporan kegiatan fiktif yang dimasukan dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Setelah anggaran masuk kas kelurahan, keduanya membuat laporan pertanggunggangjawaban fiktif dengan menggunakan stempel perusahaan rekanan palsu.

“Ada yang kegiatannya benar-benar nggak ada, ada yang tidak sesuai kontrak, ada kegiatan yang tidak dilakukan dengan rekanan. Mereka buat laporan yang seolah ada kegiatannya, padahal kenyataannya tidak dilakukan. Kegiatan-kegiatan itu merupakan pengadaan barang maupun jasa,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasie Pidsus Kejari Jaktim) Silvia Desty Rosalina, kepada wartawan, Jumat (25/10).

Dari penggeledahan di Kantor Kelurahan Pulogadung, pada Kamis (24/10), Kejari Jaktim menyita barang bukti berupa belasan stempel palsu berbagai perusahaan yang digunakan untuk membuat laporan palsu.

Selain itu, Kejari Jaktim juga menyita berbagai dokumen, dan sebuah unit perangkat komputer yang berisi data kegiatan Kelurahan Pulogadung.

“Barang bukti yang disita berupa dokumen-dokumen, CPU, ada stampel dan blanko CV tertentu,” jelasnya.

Silvia mengatakan, dari pemeriksaan sementara terdapat 14 kegiatan yang diketahui fiktif. Kegiatan-kegiatan tersebut didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI tahun 2012 sebesar sekitar Rp 621 juta. Jumlah ini diperkirakan bertambah.

“Ada 14 item kegiatan yang sudah kami lakukan penyidikan sementara ini. Total kerugian masih harus dilakukan pengembanga. Dari data yang ada sementara kerugian sekitar Rp 621 juta,” jelasnya.

14 kegiatan yang sejauh ini diketahui fiktif yakni bimbingan kesehatan, pelatihan penanggulangan bencana alam, pengadaan tong sampah, bimbingan teknis usaha rumahan, peningkatan SDM Lembaga Kemasyarakatan, belanja Pakaian kerja dinas lapangan.

Selain itu, pelaksanaaan penertiban wilayah, perencanaan SDM aparatur kelurahan, pembinaan RW Siaga, belanja Perkakas Kerja, pengadaan Tanaman Pelindung, pembinaan kader Pos yandu, Penggerakan pembinaan petugas kebersihan, dan penggerakan masyarakat dlm kegiatan kerja bakti juga masuk dalam kegiatan fiktif.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka,  Tema Yuliman dan Nedi Sunarto ditahan di Rumah Tahanan Cipinang sambil menunggu berkas kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

Tema dijerat pasal 2, 3, dan 9 UU nomor 31 tahun 1999 yang mengalami perubahan dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dia diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara Nedi dijerat pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 yang mengalami perubahan dengan UU nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Nedi diduga telah menggelapkan jabatannya sebagai Bendahara Kelurahan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *