Mantan Kepala Rutan Brimob Segera Diadili


Polri menilai alat bukti yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan Kompol Iwan kuat.

Mabes Polri akan menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kepala Rumah Tahanan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto. Sidang ini digelar pasca-pengakuan yang bersangkutan telah menerima sejumlah uang dari salah satu tahanan, Gayus Tambunan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar Boy Rafli Amar mengatakan sidang ini akan digelar bulan ini. “Yang menjadi fokus dalam kasus ini adalah dalam proses pidananya. Karena pimpinan menilai tindakan Kompol Iwan tidak profesional, sehingga segera dilakukan langkah-langkah hukum,” kata dia saat dihubungi VIVAnews, Minggu malam 5 Desember 2010.

Menurut Boy, sidang kode etik Kompol Iwan didahulukan dibanding terperiksa lain seperti Brigjen Raja Erizman dan Brigjen Edmond Ilyas karena Polri menilai alat bukti yang mengarah pada tindak pidana yang dilakukan Kompol Iwan kuat.

Melalui pengacaranya, Kompol Iwan mengaku menerima Rp368 juta dari Gayus sejak Juli 2010. Iwan tak sendiri. Delapan anak buahnya pun ikut terseret karena diduga menerima suap masing-masing Rp5 juta.

Suap ini diduga terkait dengan kemudahan Gayus keluar-masuk rutan selama ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Gayus bahkan tertangkap kamera berada di Bali.

Terkait berkas pidana, penyidik Mabes Polri telah melimpahkan berkas perkara Gayus Tambunan dan Kompol Iwan ke Kejaksaan Agung. Kedua orang itu dijerat dengan pasal penyuapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *