Laki-laki berinisial A itu berperan dalam mengurus foto “Sony Laksono” dengan mendapat jatah bayaran 2.500 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 225 juta.
“Dia turut serta. Artinya begini, 55 (Pasal 266 Jo Pasal 55), dia adalah yang mempersiapkan foto, jadi yang melengkapi foto itu, yang menempelkan foto itu dalam sebuah buku paspor,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Boy Rafli Amar dalam jumpa pers, Selasa (12/1).
Dikatakan Boy, kemungkinan A bekerja dengan kawannya dalam suatu sindikat pemalsuan paspor. Foto “Sony Laksono” yang menggunakan wig dan kacamata diduga ditempel pada selembar paspor asli atas nama Sony Laksono.
“Paspor itu sementara asli. Fotonya diambil oleh yang bersangkutan, ditempel di paspor itu tentu dengan cara dan teknologi yang dia miliki. Seolah-olah itu adalah paspor yang dibuat resmi,” papar Boy.
Mengenai dari mana paspor asli tersebut didapatkan oleh yang diduga sindikat itu, Boy belum dapat berkomentar. Untuk menyelidiki hal tersebut, kata Boy, polisi bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Nanti kami akan bertanya dengan bapak-bapak di sana, ini bagimana, dari mana. Itu makanya ada tim gabuangan antara Mabes Polri dan Imigrasi,” katanya.
Paspor atas nama Sony Laksono dibuat pada Juli 2010. Untuk membuat paspor tersebut, kata Boy, Gayus mengeluarkan uang 100.000 dollar AS atau sekitar Rp 900 juta, yang 2.500 dollar AS menjadi jatah A. Hingga kini, pihak kepolisian belum mendapatkan barang bukti berupa paspor atas nama Sony Laksono yang diduga kuat digunakan Gayus untuk keluar negeri ini.
Atas perbuatannya, tersangka A yang ditangkap dua hari lalu di kawasan Jakarta Selatan itu dapat dikenakan Pasal 266 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pemalsuan dan Keikutsertaan dalam Pemalsuan.