LBH Jakarta: Ahok Bisa Laporkan FPI


Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhamad Isnur mengatakan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bisa melaporkan tindakan Front Pembela Islam yang telah melanggar hukum. “Ahok mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melaporkan FPI,” kata Isnur, Kamis, 25 September 2014.

Tidak hanya Ahok, Isnur juga mendesak pemerintah untuk menangani situasi ini. “Aparat penegak hukum harus hadir dan bertindak tegas terhadap tindakan ini. FPI mengajarkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras, atau agama melalui hasutan untuk mendiskriminasi dan membenci orang,” kata Isnur.
Menurut Isnur, FPI telah melanggar beberapa pasal dalam UUD 1945, yaitu Pasal 28 D ayat tiga dan Pasal 28 I ayat dua. Isi kedua pasal itu menjamin kesetaraan setiap warga negara di pemerintahan tanpa membedakan agama dan ras.

Tindakan FPI juga melanggar Pasal 28 ayat dua dalam UU Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dan Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tindakan ini dikategorikan sebgai tindak pidana dengan ancaman penjara mencapai 10 tahun.
Dalam kampanye penolakan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kemarin, massa FPI menyebutkan beberapa kalimat diskriminasi dalam spanduknya, seperti “Umat Islam Jakarta tidak butuh Ahok yang bacotnya busuk!” dan “Umat Islam Jakarta tolak Ahok jadi gubernur”.

Mereka juga meminta Ahok untuk segera pergi dari Jakarta lewat seruan dalam spanduk “Ahok usir dari jakarta. Kutu busuk”. Selain itu, massa FPI saat berdemo juga mengemukakan ajakan “Bakar Ahok!”

“Kami menghargai hak berpendapat di muka umum oleh FPI, tapi kampanyenya ini menyebarkan kebencian dan ajakan diskriminasi. Ini jelas-jelas mengancam semboyan negara, yaitu Bhinneka Tunggal Ika,” kata Isnur.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

255 thoughts on “LBH Jakarta: Ahok Bisa Laporkan FPI

  1. Anti+FPI
    September 25, 2014 at 6:17 pm

    Laporin aja tuh FPI,biar di tangkap”in semuanya.Abis itu di kirim ke irak aja.

  2. James
    September 25, 2014 at 8:59 pm

    Setuju !!! Sekalian di BUBARKAN saja FPI nya

  3. tbudhiardjo
    September 28, 2014 at 10:40 am

    Berani Mengeluarkan pendapat yang objektif saja sudah bagus Ahok ! Teruskan perjuangan mu !

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *