Kericuhan di Halaman DPR Aceh Dipicu Penurunan Paksa Bendera Merah Putih


Kericuhan antara mahasiswa dan polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi di Kantor DPR Aceh Pada Kamis (15/08/2019), bertepatan dengan peringatan hari 14 tahun perdamaian Aceh itu, terjadi karena mahasiswa ingin menurunkan paksa bendera merah putih.

Mereka juga akan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera halaman kantor DPR Aceh. “Kericuhan terjadi saat mahasiswa ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang, sehingga polisi melakukan pembubaran paksa aksi demonstrasi mahasiswa,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono dalam konferensi pers, Minggu (18/8/2019).

Menurut Ary, tindakan mahasiswa yang ingin menurunkan bendera merah putih dan mengibarkan bendera bulan bintang pada tiang bendera di halaman kantor DPR Aceh itu merupakan tindakan penghinaan terhadap bendera negara dan melecehkan harga diri bangsa.

Sehingga, petugas polisi yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi sebagai alat negara dapat melakukan tindakan tegas dan tindakan terukur terhadap para pelaku yang melawan negara.

“Petugas polisi dari Polresta Banda Aceh  yang melakukan pengamanan aksi demonstrasi mahasiswa itu dalam penanganan massa unjuk rasa kemarin masih mengedepankan tindakan persuasif,” katanya. Masih kata Ery, bendera bulan bintang yang ingin dikibarkan oleh mahasiswa yang melakukan demonstrasi itu merupakan bendera separatis.

Sebab, pernah digunakan oleh kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Bendera bulan bintang itu merupakan bendera separatis, dalam PP nomor 77 Tahun 2007 jelas disebutkan,” jelasnya.

Dia menambahkan, qanun bendera dan lambang Aceh juga telah dibatalkan oleh Kementerian Dalam Negeri dalam surat nomor 188 .34. 2723 SC tanggal 26 Juni 2016 yang ditujukan kepada Presiden Indonesia,”.   Sementara, bendera merah putih hukumnya wajib dikibarkan di kantor pemerintah atau seluruh lembaga negara.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang tahun 1945 Pasal 35, dikuatkan lagi dengan UU nomor 24 Tahun 2009 dan PP  nomor 40 tahun 1958 tentang Bendera Republik Indonesia. ( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Kericuhan di Halaman DPR Aceh Dipicu Penurunan Paksa Bendera Merah Putih

  1. Perselingkuhan Intelek
    August 23, 2019 at 12:44 am

    Aceh Ricuh, Papua Rusuh, masih banyak sekali pekerjaan yang belum selesai bagi Pemerintah dan Aparat, tantangan serius nih

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *