Bendera palu-arit yang dikibarkan tak mengandung unsur kejahatan.
Pelaku pengibar bendera palu-arit yang dikenal sebagai lambang Partai Komunis Indonesia di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan, dipulangkan setelah diperiksa di Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto, memastikan bahwa pelaku, Gilang Gustaya, 25, yang merupakan anak pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah dibebaskan pada Sabtu kemarin, 17 Agustus 2013.
“Yang bersangkutan langsung pulang ke rumah,” kata Rikwanto dalam pesan singkat kepada VIVAnews, Minggu.
Rikwanto mengatakan, Gilang dibebaskan karena bendera palu-arit yang dikibarkan tak mengandung unsur kejahatan, sehingga pihak kepolisian menilai tidak ada niatan buruk dari pelaku. “Ini hanya lambang kain souvenir buah tangan,” katanya.
Menurut Rikwanto, Gilang memasang bendera itu sejak 10 Agustus lalu. Bendera ini merupakan souvernir yang dibeli dari toko olah raga di Vietnam pada Februari. “Tidak ada niatan apapun dengan kain souvenir selain sekedar buah tangan,” katanya.
Sekadar informasi, polisi mengetahui pemasangan ini dari laporan warga. Lalu, Bareskirim Mabes Polri dengan sigap mengamankan barang bukti dan meminta keterangan dari pemilik. Kasus tersebut kemudian di alihkan ke Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti.