Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik


Kementerian Perhubungan mengusulkan rencana pemberian sanksi bagi orang yang nekat mudik selama pandemi virus corona berlangsung. Hal ini dimaksudkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona jenis baru atau covid-19.

Nantinya, pemberian sanksi akan merujuk pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93.

“Ya, ini baru tahap pembahasan bersama Menko Luhut untuk nanti dibahas bersama Presiden Jokowi dalam ratas (Rapat Terbatas)” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi Budi saat dihubungi Merdeka.com, Senin (20/4).

Menurut Budi, jika aturan ini mendapatkan lampu hijau dari Presiden Jokowi maka mekanisme pemberian sanksi akan mengacu pada Undang-Undang No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93. Di mana hukuman pidana hingga satu tahun atau denda Rp 100 juta siap menanti calon pemudik yang nekad.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Sanksi nya ke UU kekarantinaan kan ada,” singkat Budi.

Beri sinyal Larang Mudik

Kementerian Perhubungan memberikan sinyal akan melarang mudik selama pandemi virus corona atau covid-19. Rapat membahas larangan mudik akan digelar bersama Luhut Binsar Pandjaitan selaku Plt Menhub.

“Untuk mudik kita mau ada rapat lagi dengan Pak Menko Maritim. Jadi kemarin kita diskusi dengan yang lain itu kayaknya semakin kuat pesan yang kita bangun bahwa kita akan ada pelarangan mudik rencananya,” Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dilansir Antara, Senin (20/4).

Namun, Budi mengatakan keputusan pelarangan mudik atau tidak tersebut kembali pada keputusan pemerintah. “Tapi tergantung nanti ini, kita kan hanya diskusi di bawah eselon 1 mungkin kita akan larang mudik sama sekali,” ujar Budi.

Apabila mudik sudah resmi dilarang, kata Budi, Kemenhub akan menyiapkan payung hukum berupa peraturan menteri (PM). “Kita buat regulasinya. Perencanaan PM-nya sudah siap kita. Sudah di biro hukum,” terang dia.

Budi menjelaskan wacana pelarangan mudik semakin kuat karena permintaan kepala daerah dan meningkatnya kesadaran masyarakat. Bahkan di tingkat RT dan RW yang membuat gugus tugas sendiri. Gugus tugas tersebut berfungsi untuk mengawasi jika ada pendatang, maka harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari. ( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Kemenhub Siapkan Sanksi Bagi Masyarakat yang Nekat Mudik

  1. Perselingkuhan+Intelek
    April 21, 2020 at 10:32 pm

    sanksi tinggal sanksi selama masih ada jalan sampping ya tetap lolos dan diloloskan tergantung Upeti nya berapa ?

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *