Kejahatan rasial di bis kota di Jakarta


Berikut penjelasan saya tentang peristiwa pemanggilan saya ke Polda Metro Jaya pada hari Senin, 19 Juli 2010.  Pemanggilan ini dilatarbelakangi dengan beberapa peristiwa pengancaman kepada orang etnis Tionghoa di bis-bis kota di daerah Jakarta Pusat oleh sekelompok pengamen. Kebanyakan korban tidak mau melapor. Namun salah satu korban yang adalah mahasiswi S2 Fakultas Hukum UI memberanikan diri melaporkan peristiwa kejahatan rasial yang dialaminya ke Polres Jakarta Pusat.

Mahasiswi ini mengalami kejahatan rasial tepat pada hari yang amat bersejarah bagi bangsa Indonesia: Peringatan Hari Sumpah Pemuda, 28 Oktober 2009. Ia naik bis kota dari daerah Harmoni menuju ke Pasar Baru. Dua orang pengamen naik dan mulai memintai penumpang uang. Begitu si mahasiswi tidak memberi uang kedua pengamen ini langsung mencaci maki dengan kata-kata ancaman yang amat merendahkan dan rasis. Semua penumpang, kondektur dan sopir bis bersikap seolah-olah tidak melihat dan tidak mendengar kejadian itu.

SNB mendampingi korban ini melapor ke Polres Jakarta Pusat. Sikap para petugas Polres Jakarta Pusat amat memprihatinkan. Mereka menolak laporan korban dengan alasan bahwa peristiwa yang dialami korban bukanlah tindak pidana!  Kami lalu menunjukkan pasal-pasal pidana dalam Undang Undang nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskrimnasi Ras dan Etnis. Para petugas tampak kaget dan baru mengetahui ada undang-undang itu. Setelah mereka berunding lama mereka memutuskan menerima laporan korban, namun mereka menyatakan bahwa tindak pidana itu bukanlah tindak pidana rasial.

Karena kami tidak melihat tindak lanjut laporan kami itu, maka kami melaporkan peristiwa itu ke Komnas HAM. Komnas HAM lalu mengirim surat ke Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya. Sebagai reaksi dari surat Komnas HAM itu maka Polda Metro Jaya memanggil saya untuk menindaklanjuti laporan kami.  Sungguh realita yang amat memprihatinkan. Polisi di Ibu Kota pun masih ada yang tidak tahu keberlakuan Undang Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis! Jika yang Polres Jakarta Pusat saja tidak tahu, apalagi yang di daerah-daerah? Bagaimana kejahatan rasial bisa dituntaskan jika polisi tidak mau menerima laporan dari korban dan tidak tahu aturan hukumnya?

Syukur, — saya baru mendapat kabar dari korban bahwa sikap Polres Jakarta Pusat sekarang amat berubah: amat sigap, amat ramah dan bahkan mereka menyatakan sudah mengirimkan dua orang petugas untuk menyelidiki dan meningkatkan pengamanan di bis-bis umum.  Sebenarnya saya berharap bukan hanya 2 petugas Polres Jakarta Pusat yang dikirimkan untuk menyelidiki dan mengamankan Jakarta Pusat. Saya berharap Negara menganggap serius masalah ancaman kriminalitas sehari-hari yang dialami oleh rakyat kebanyakan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *