Kedatangan WNA Dibatasi, Perjalanan Dalam Negeri Juga Diatur Kembali


-Pemerintah menerbitkan kebijakan baru membatasi warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi masuknya Covid-19 varian terbaru.

Kebijakan itu tertuang dalam Permenkumham No.27/2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Beleid ini berlaku sejak 21 Juli 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa aturan itu diberlakukan demi mencegah masuknya varian baru Covid-19 dari luar wilayah Indonesia.

Aturan itu melarang masuk WNA ke Indonesia kecuali sejumlah kelompok khusus. Mereka adalah pemegang visa diplomatik, visa dinas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada pemegang izin tinggal terbatas dan warga asing yang memiliki Izin tinggal tetap.

“Kemudian orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak dari alat angkut berikut dengan alat angkutnya,” kata Wiku dalam keterangan pers melalui kanal YouTube Setpres, Selasa (27/7).

Dikutip dari Bisnis.com, Satgas Penanganan Covid-19 juga menerbitkan SE No.16/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri. Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021. Wiku menerangkan bahwa sejumlah aturan ditetapkan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Pertama, pengguna moda transportasi udara dari dan ke pulau Jawa – Bali dan daerah level yang menerapkan PPKM level 3 – 4 wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR maksimum 2×24 jam.

Kedua, masyarakat yang melakukan perjalanan dari dan ke daerah level 1 dan 2 hanya wajib menunjukan hasil negatif antigen maksimum 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Ketiga, pengguna transportasi laut,  penyeberangan darat menggunakan kendaraan umum atau pribadi dan kereta api antarkota dari dan ke daerah level 3 – 4 wajib menunjukan sertifikat vaksin, hasil tes negatif PCR maksimum 2×24 jam atau hasil negatif antigen 1×24 jam.

Keempat, pelaku perjalanan dari dan ke daerah level 1 – 2 wajib menunjukan hasil tes negatif PCR maksimal 2×24 jam atau hasil tes negatif antigen 1×24 jam.

Kelima, khusus pelaku perjalanan di dalam satu wilayah aglomerasi hanya perlu menunjukan surat tanda registrasi pekerja [STRP] atau surat keterangan perjalanan lainnya. “Pelaku perjalanan di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” jelasnya.( SH / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Kedatangan WNA Dibatasi, Perjalanan Dalam Negeri Juga Diatur Kembali

  1. pengamat
    July 29, 2021 at 12:07 am

    seharusnya pintu kedatangan WNA/WNI dari luar negri cukup satu saja yakni pulau bali. Mereka wajib diisolasi di hotel selama 14 hari. Hari ke 7 wajib tes PCR, hari ke 13 tes antigen. Bila hasilnya negatif, boleh bebas. Bila positif, lasung dibawa ke RS buat penanganan lebih lanjut. Virus akan lebih mudah dikendalikan apabila mobilitas masyarakat bisa dibatasi.

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *