Kapolri Temukan Kasus Pilkada Terkait SARA di Depok, Bisa Dikenakan ‘Hate Speech’


Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti kembali menegaskan bahwa ujaran kebencian atau hate speech bisa dikenakan sanksi pidana.

Karena itu, kata jenderal polisi bintang empat itu, bahwa pihaknya akan lebih mengantisipasi hate speech yang dapat menimbulkan konflik selama proses pilkada serentak 2015 berlangsung.

“Sudah ada laporan di Depok terkait masalah SARA. Ini bisa dikenakan hate speech, karena menyangkut masalah suku, agama dan ras. Kalau ini di bawa ke kampanye yang menimbulkan kekerasan dan diskriminasi, ini bisa dikenakan sanksi atas ujaran kebencian,” kata Badrodin dalam Rakornas Persiapan Pilkada Serentak 2015 di Ecopark, Ancol, Jakarta Utara, Kamis (12/11/2015).

Menurut Badrodin, masalah kampanye hitam menjadi salah satu akar permasalahan yang dapat menimbulkan konflik. Karena itu, tegas dia, berbagai bentuk ujaran kebencian yang disampaikan untuk menjatuhkan lawan kampanye akan ditindak tegas oleh Polri.

Lebih lanjut ungkap Badrodin, bahwa sejak 27 Agustus 2015, sudah terjadi 689 kasus terkait pilkada. Hal itu mulai dari penganiayaan terhadap penyelengara, terhadap calon, tehadap pendukung, penganiayaan, perusakan kantor, perusakan alat peraga, hingga penghasutan terhadap pemilih.

Untuk mengantisipasi berbagai hal tersebut, Polri akan menurunkan sebanyak 194.942 personel.

Pelanggaran diperkirakan masih akan terjadi dan menimbulkan catatan kurang baik terhadap pelaksanakan pilkada.‎( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *