Kabut Asap Masih Pekat, Ini Langkah Kemendikbud


Bencana kebakaran hutan dan lahan yang menimpa sejumlah wilayah di Indonesia telah berlangsung selama berbulan-bulan dan belum diketahui kapan akan terselesaikan. Hal ini juga berdampak pada aspek pendidikan di wilayah-wilayah terdampak asap.

“Jika pencemaran udara berada di titik membahayakan, sekolah akan tetap diliburkan dan siswa diberi tugas terstruktur,” ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad saat dihubungi Kompas.commelalui pesan teks, Jumat (23/10/2015).

Dalam edaran terbaru yang dikeluarkan Kemendikbud hari ini, dijelaskan bahwa tolak ukur berbahaya dilihat dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang di atas ambang batas berbahaya.

Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai Sekolah Menengah Atas/sederajat.

Hamid menambahkan, hingga saat ini Kemendikbud belum mendapat laporan mengenai sekolah yang libur lebih dari empat minggu. Sehingga, langkah berikutnya mengenai apakah perlu dilakukan penyusunan kalender pendidikan baru akan disusun setelah mendapat usulan dari daerah.

“Belum ada. Nanti dibahas setelah ada usulan dari daerah” ucapnya.

Dalam surat edaran juga dijelaskan bahwa selama diliburkan, sekolah diharapkan tetap memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di rumah. Namun, kondisi kabut asap bukan berarti melumpuhkan semua kegiatan pendidikan, karena sejumlah sekolah masih mungkin mengadakan kegiatan belajar mengajar meski dalam keadaan diselimuti asap pekat.

Untuk satuan pendidikan yang terdampak bencana asap namun masih memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan untuk kegiatan belajar mengajar, Mendikbud meminta agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara tetap bersih.

“Siswa dapat bersekolah walaupun asap pekat, asalkan bersekolah di ruang yang bersih dari pencemaran, yaitu ber-AC, ventilasi tertutup, atau ada air purifier,” kata Hamid.( Kps / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *