Jokowi Sedang Kalkulasi Penerbitan Perppu dan Legislative Review UU KPK


Presiden Joko Widodo didesak segera mengeluarkan Perppu KPK setelah revisi UU KPK disahkan DPR pada September lalu. Revisi UU KPK dinilai sebagai salah satu bentuk pelemahan terhadap lembaga anti rasuah itu.

Tenaga ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ifdhal Kasim mengatakan Perppu belum bisa dikeluarkan sebelum ada syarat formil yaitu UU yang telah diundangkan dan telah memiliki nomor registrasi sebagai lembaran negara. Saat ini UU KPK hasil revisi belum berlaku karena belum diundangkan dan belum masuk 30 hari sejak disahkan di DPR.

“UU revisi ini kan belum menjadi UU karena dia belum ditandatangani presiden dan dia belum masuk dalam lembaran negara dan ada nomornya. Ini dulu yang harus dipenuhi baru presiden bisa mengeluarkan kalau memang mau mengeluarkan Perppu,” jelasnya di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Ifdhal mengatakan sebelum memasuki 30 hari sejak disahkan, presiden masih punya waktu melakukan komunikasi dengan masyarakat dan aktivis anti korupsi termasuk dengan partai koalisi pemerintah dan DPR. Saat ini komunikasi politik terus dilakukan sebagai salah satu respons atas desakan publik.

Komunikasi ini diperlukan untuk memudahkan presiden menentukan materi atau isi Perppu jika akhirnya nantinya akan diterbitkan, termasuk membahas setiap pasal yang banyak dikritik masyarakat. Selain itu, lanjut Ifdhal, presiden juga melakukan komunikasi politik dengan DPR terkait kemungkinan diambil langkah legislative review.

“Legislatif review juga bukan suatu proses yang sulit dan juga lama,” ujarnya.

Presiden, lanjutnya, tengah melakukan kalkulasi politik dua opsi yaitu penerbitan Perppu dan legislative review UU KPK.

“Meskipun secara subjektif presiden bisa saja mengeluarkan Perppu karena itu memang kewenangan konstitusional dari seorang presiden. Tapi kewenangan ini baru bisa digunakan setelah UU-nya berlaku terlebih dahulu,” jelasnya.

Sementara itu mantan Ketua Panja Revisi UU KPK, Supratman Andi Agtas mempersilakan jika pemerintah mengajukan legislative review ke DPR. DPR akan membahas kembali poin mana saja yang menjadi usulan untuk direvisi. Namun demikian menurutnya jangan sampai ada kegaduhan karena saat ini UU KPK hasil revisi belum resmi berlaku.

“Kami tahu bahwa ada tuntutan untuk melakukan gugatan terhadap UU KPK ini. Tapi kan harus sabar karena nomornya belum keluar artinya belum sah jadi UU. Oleh karena itu saya berharap presiden dalam waktu ini harusnya mengundang pimpinan DPR dalam rapat konsultasi membicarakan ini. Banyak cara di luar JR (judicial review), ada legislative review, ada Perppu, silakan undang semua. Jangan hanya kepada parpol koalisi tapi juga dengarkan partai oposisi,” jelasnya.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *