Jokowi Perintahkan Luhut dan Doni Monardo Tangani Covid-19 di 9 Provinsi


Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Kepala Badan Nasional Pengendalian Bencana (BNPB) Doni Monardo bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk fokus menangani Kasus Covid19 di 9 Provinsi.

Kesembilan provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, Kalsel, Sulsel, Bali, Sumut dan ditambah Papua. Di mana provinsi tersebut memiliki kontribusi terbesar terhadap total kasus nasional.

Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Kebijakan Pengendalian Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional segera mengundang kepala daerah serta pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi tersebut untuk melakukan rapat koordinasi secara virtual.

Hadir pula dalam rapat koordinasi tersebut antara lain Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menkopolhukam Mahfud MD., Menko PMK Muhadjir Effendi, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Kepala BNPB Doni Monardo. Sementara itu, kepala daerah yang hadir dalam pertemuan virtual tersebut yakni Gubernur DKI Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Presiden perintahkan dalam waktu dua minggu kita harus bisa mencapai tiga sasaran yaitu penurunan penambahan kasus harian, peningkatan recovery rate dan penurunan mortality rate,” kata Luhut dikutip situs resmi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Selasa (15/9).

Dia menjelaskan, 8 provinsi selain Papua berkontribusi terhadap 75 persen dari total kasus atau 68 persen dari total kasus yang masih aktif. Untuk mencapai tiga sasaran penanganan penularan Covid 19 di kesembilan provinsi utama itu pihaknya telah menyusun tiga strategi.

Di antaranya operasi yustisi untuk penegakan disiplin protokol Kesehatan, peningkatan manajemen perawatan pasien Covid-19 untuk menurunkan mortality rate, dan meningkatkan recovery rate serta penanganan secara spesifik kluster-kluster Covid-19 di setiap provinsi.

“Kita harus melakukan operasi yustisi untuk menegakkan pelaksanaan protokol kesehatan karena kalau kita tidak tindak keras pelanggarnya maka mau PSBB sampai 10 kali juga kondisi tidak akan segera membaik,” tegasnya kepada para kepada para Kepala Daerah serta pimpinan TNI/Polri di kesembilan provinsi utama yang mengikuti konferensi virtual.

Luhut menegaskan dalam dua hari mendatang rapat-rapat teknis dengan semua provinsi akan digelar secara intensif. “Saya minta masing-masing provinsi untuk menajamkan strateginya, harus jelas pembagian tugasnya siapa berbuat apa dan kita deploy semua sumber daya yang kita miliki,” jelasnya.

Aturan Pidana

– Dalam kesempatan yang sama, Menkopolhukam Mahfud MD mengingatkan perlunya perubahan Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbub) atau Peraturan Walikota (Perwali) menjadi Peraturan Daerah (Perda) agar polisi dapat menerapkan aturan pidana pada operasi yustisi. “Operasi yustisi itu kaitannya dengan penegakan hukum pidana, sementara menurut Undang-Undang (UU) Pergub atau Perbub atau Perwali tidak boleh memuat sanksi Pidana,” jelas dia.

Dia juga menyarankan agar para kepala daerah segera memproses perubahan Pergub, Perbub atau Perwali tersebut menjadi Perda ke DPRD. Sementara itu, saat ini di seluruh Indonesia hanya 2 Pergub yang telah menjadi Perda.

“Tetapi seumpama polisi mau melakukan hukuman pidana itu di luar Pergub masih memungkinkan, misalnya pakai UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular,” imbuhnya.

Dengan memakai UU tersebut, polisi dapat menuntut pelanggar dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Sebagai informasi, per hari ini operasi yustisi telah diterapkan secara serentak di kesembilan provinsi. Namun demikian, ada beberapa provinsi yang sebelumnya juga telah menerapkan operasi yustisi untuk menindak tegas pelanggar protokol Covid 19 sebelum keluar perintah Presiden Joko Widodo hari ini. Provinsi tersebut antara lain Provinsi DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara.( MDk / IM )

[

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *