“Jangan Sampai Kapolri Disebut Pembohong”


Presiden harus perintahkan Kapolri sebagai bawahannya untuk membuka rekaman Ade-Ary.

Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memastikan bahwa Mabes Polri mengantongi rekaman Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dengan kurir Ary Muladi.

Rekaman ini merupakan salah satu bukti yang dipakai kepolisian menetapkan dua pimpinan KPK jadi tersangka dugaan penyuapan dan penyalahgunaan kewenangan.

Namun, keberadaan rekaman ini dipertanyakan karena tak kunjung diputar di pengadilan sesuai janji kepolisian. Bahkan, salah satu penyidik Mabes Polri, Farman beraksi di muka sidang Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi bahwa rekaman ini tidak pernah ada.

Kejaksaan Agung yang semula sangat yakin dengan keberadaan rekaman itu pun tak bisa menunjukkan di ruang sidang. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy yang sempat menangani perkara dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah,  menyuruh publik bertanya pada penyidik kasus ini di kepolisian.

Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) pun mendesak agar rekaman itu diputar jika memang ada. “Kapolri harus buktikan jika tidak mau dikatakan membohongi publik,” kata Direktur Pukat UGM Zainal Arifin Mochtar sata dihubungi, Jumat 30 Juli 2010.

Zainal mengingatkan  akibat buruk untuk kepolisian dan kejaksaan jika rekaman tersebut ternyata tidak ada. “Ini skandal nasional, bukan hanya skandal internal institusi yang bersangkutan,” kata dia.

Oleh karena itu, kata dia, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus mendesak Kapolri sebagai bawahannya untuk membuka rekaman tersebut ke publik. “Jangan sampai ada pernyataan, masak Kapolri kita pembohong? Masak Jaksa Agung kita pembohong.”

Jika tak mampu membuktikan rekaman itu? “Yang semula bersikeras rekaman itu ada harus dipecat.”

Ary Muladi adalah suruhan pengusaha Anggodo Widjojo untuk menggelontorkan uang Rp 5,1 miliar ke KPK terkait pengusutan kasus korupsi yang diduga melibatkan kakak Anggodo, Anggoro Widjojo. Semula, Ary mengamini adanya aliran uang ini dan berpegang pada rekaman pembicaraannya dengan Ade Rahardja.

Belakangan, Ary mengubah keterangannya kepada polisi dan mengaku tidak kenal dengan Ade ataupun pimpinan KPK lainnya. Dia menyerahkan uang yang diterima dari Anggodo ke seseorang bernama Yulianto.

Ary sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan pasal sangkaan percobaan menghalangi kinerja KPK. Sementaraa Anggodo sudah disidang di Pengadilan Tipikor.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *