Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait pengelolaan dana pendidikan Islam di Kementerian Agama yang mencapai sekitar Rp 45 triliun. Berdasar kajian dengan sampel pengelolaan dana pendidikan keagamaan yang dikelola Direktorat Jenderal Pendidikan Islam anggaran tahun 2013-2014, KPK menemukan sejumlah kejanggalan yang berpotensi menjadi celah korupsi.
“Kami lagi-lagi menemukan banyak hal yang bisa disampaikan dalam rangka memperbaiki kinerja tata kelola di bidang program sarana dan prasarana dan bantuan siswa miskin. Ada banyak temuan yang sifatnya pencegahan dan dalam rangka perbaikan,” kata Komisioner KPK, Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11).
Dalam persoalan sarana dan prasarana misalnya, Pandu memaparkan, pihaknya menemukan adanya pemberian bantuan sarpras tanpa didasari perencanaan yang baik, mekanisme pengajuan proposal tidak sesuai dengan praktik good governance, proses verifikasi proposal belum optimal, kriteria affirmative action dalam pemberian bantuan kepada pondok pesantren tidak transparan dan tidak akuntabel, dan data penerima bantuan sarpras tidak teradministrasi dengan baik.
“Empat persoalan lainnya dalam sarana dan prasarana, yakni klasifikasi dan jumlah jenis bantuan di Direktorat PD Pontren tidak efisien, petunjuk teknis belum optimal mendukung program, Pengelolaan anggaran bantuan oleh Kementerian Agama pusat tidak efisien, serta Kementerian Agama belum siap mengelola bantuan sarpras akibat perubahan akun,” paparnya.
Sementara dalam penyaluran bantuan siswa miskin, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara petunjuk teknis dan pelaksanaan pengelolaan bantuan siswa miskin. Selain itu, penggunaan bantuan siswa miskin tidak sesuai peruntukan, serta penanganan Pengaduan masyarakat serta monitoring dan evaluasi belum optimal. Lebih jauh, kajian KPK juga menemukan persoalan lainnya, seperti jumlah satuan kerja yang tidak efektif, sistem informasi manajemen belum optimal sebagai data acuan dalam pengambilan keputusan, serta belum adanya aturan pengelolaan dana partisipasi masyarakat oleh Komite Madrasah.
“Ada banyak rekomendasi dan sudah diklarifikasi dan sifatnya menyempurnakan, akan ada pertemuan teknis dalam rangka menyusun rencana aksi. banyak rekomendasi disampaikan ke beliau, diklarifikasi dan ada komentar-komentar untuk menyempurnakan rencana aksi,” jelas Pandu.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku bersyukur dengan kajian yang telah dilakukan KPK. Menurutnya, kajian ini diperlukan Kementerian Agama untuk membangun sistem pengelolaan dana pendidikan yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, dana pendidikan keagamaan ini dapat digunakan secara tepat guna.
“Dalam konteks pencegahan kami sangat memerlukan karena kami sekarang ini berproses membangun sistem bagaimana tata kelola semakin baik, sistem informasi berbasis IT yang jadi persyaratan terwujudnya transparansi dan penanganan pengaduan masyarakat kita benahi, temuan-temuan itu harapannya bisa kita tindak lanjuti,” kata Lukman.
Politisi PPP ini menyatakan, dalam waktu satu bulan ke depan, pihaknya akan menyusun rencana aksi berdasar rekomendasi KPK. Dengan demikian, sistem pengelolaan dana pendidikan keagamaan di Kementerian Agama dapat terhindar dari manipulatif dan koruptif. Meskipun, Lukman mengklaim terdapat sejumlah rekomendasi KPK yang telah dijalankan pihaknya.
“Beberapa yang sudah kami benahi ada kesamaan dengan rekomendasi KPK misalnya perbaikan sistem informasi berbasis IT karena kita punya akses yang sama, berapa besaran dana dan kemana saja dan lain-lainnya dan sistem pengaduan masyarakat bagaimana kalau menemukan persoalan, ke siapa diadukan dan tindak lanjutnya merupakan bagian yang direkomendasikan KPK dan sedang kita lakukan,” katanya.( Brt1 / IM )