Investasi Pengelolaan Perikanan dengan Ratio 49 : 51


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerapkan ratio 49 : 51 untuk kepemilikan saham yang menentukan struktur kepemilikan di perusahaan, yang mana pihak asing dengan porsi 49 persen. Pihak pelaku usaha dalam negeri tetap harus menjadi mayoritas, yaitu 51 persen. Ketentuan ini sudah disepakati antara KKP dengan BPKM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). “Silakn mau buka investasi perikanan tangkap, tapi rationya 44 banding 51 persen,” Direktur PUPI (Pelayanan Usaha Penangkapan Ikan) KKP Tyas Budiman mengatakan kepada Redaksi (7/4).
KKP akan membuka WPP (Wilayah Pengelolaan Ikan) Republik Indonesia dengan beberapa catatan. KKP tidak akan membuka zona-zona tertentu, seperti WPP 717 yang berbatasan langsung dengan Samudera Pasifik dan laut lepas Samudera Pasifik. Wilayah tersebut juga berbatasan dengan WPP yang meliputi Samudra Hindia. KKP menutup WPP lain, baik yang di ZEE (zona ekonomi eksklusif) maupun di luar ZEE. Investor hanya bisa memanfaatkan laut lepas, yang notabene milik dunia. “Karena kalau pelaku usaha (investor) masuk ke dalam (wilayah perairan Indonesia), bisa ganggu (nelayan) yang kecil-kecil.”
KKP merasa perlu membatasi operasi penangkapan ikan, mengingat sumber daya yang terus menurun. Kegiatan penangkapan ikan yang eksploitatif harus dibarengi dengan pengaturan kapal-kapal nelayan. Selain ukuran, jumlah kapal juga harus dibatasi. Hal ini tidak lepas dari upaya menjaga kelestarian sumber daya ikan. “Kalau sumber daya laut rusak akibat eksploitasi, pemulihannya tidak bisa hanya satu, dua tahun. Sehingga kami perlu mencegah sebelum rusak.”
Di sisi lain, peluang investasi sektor perikanan tangkap sulit diperkirakan secara tepat. Karena potensi di laut sangat fluktuatif, tidak statis. Kondisinya sangat dipengaruhi oleh pola migrasi ikan. Migrasi bisa berjarak dari harian hingga tahunan. Migrasi ikan juga bisa melalui jarak dari yang hanya beberapa meter hingga ribuan kilometer. “Apa yang kita prediksi sekarang, tidak statis. Setiap saat kita monitoring potensi dan peluang (perikanan tangkap), unpredictable.”
Fluktuasi potensi ikan di masing-masing WPP (wilayah pengelolaan perikanan) parallel dengan peluang investasi sektor perikanan tangkap. KKP juga sangat hati-hati terhadap rencana investasi baik dalam maupun luar negeri sektor perikanan tangkap. Karena bisa saja saja, di tengah perjalanan, potensi ikan minim. “Kalau kita buka (investasi) terlalu luas, tapi sumber (produksi) collapse,percuma.”
KKP juga menakar tiga hal yang harus dipenuhi untuk kegiatan investasi. Pertama, kegiatan investasi harus ramah lingkungan. Kedua, investasi harus berpihak pada industry dalam negeri. Ketiga, investasi harus menyerap tenaga kerja potensial. “Kami mengajukan tiga komponen tersebut. Kalau pelaku usaha tidak bisa memenuhi, kami tidak bisa terima.”
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen) No. 26/2013, juga mensyaratkan beberapa hal. Investor harus membangun UPI (unit pengolahan ikan) di setiap pelabuhan. KKP belajar dari pengalaman yang sebelumnya. Beberapa calon investor pernah mengumbar janji, tapi tidak ada realisasinya. “Kami pernah mengeluarkan izin, tapi mereka tidak bangun UPI nya. Sekarang kami tidak lagi gampang mengeluarkan izin.”
Direktorat PUPI juga mengacu pada rekomendasi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP). Petugas akan mengecek di lapangan, bagaimana kondisi lahan pabrik untuk rencana investasi. P2HP sebagai lembaga yang berkompeten menilai  kelayakan investasi dan autentisitas (keaslian, kebenaran) asset investor. “Setelah ada rekomendasi dari Dirjen P2HP, kami mengeluarkan SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan).”
KKP juga mengambil pelajaran dari sektor investasi pertambangan untuk uang jaminan calon investor. Selama ini, investor sektor pertambangan harus mengalokasikan uang jaminan sebesar 3 – 5 persen dari nilai investasi. Sektor perikanan mungkin menerapkan hal yang sama. Kalau investasi berlanjut, pelaku usaha bisa mengambil kembali hak uang jaminannya. Tetapi kalau batal, uang tersebut dianggap hangus. “Ke depannya, kami akan buat aturan untuk investasi dan industri. Karena angka 3 – 5 persen tersebut baru gambaran kasar. Kami adopsi dari sektor pertambangan.” 
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *