Indonesia Kado Awal Tahun 2018


FB_IMG_1520758123293Beredar berita2 hoax yang disebarkan para hater, bahwa Koruptor 35 Trilyun didiamkan kabur. Mari kita simak dengan seksama..
Kasus Korupsi ini mulai tahun 2009 – 2010, dizaman siapa , you know kan..hambalang dll
Kasus ini mulai disidik tahun 2015 di era pak Jokowi.
Kenapa tersangka Honggo baru lari sekarang..? Coba mikir, kita tahu bahwa Pak Jokowi tidak pernah main2 dengan koruptor, tidak ada kompromi dengan mafia, terbukti PETRAL sarang mafia BBM dibubarkan, ingat kasus “papa minta saham”, yang akibatnya Reza Chalid mafia BBM kabur menghilang entah kemana. Sekedar info Reza Chalid ini donatur pasangan Prabowo&Hatta saat PILPRES 2014.
Jadi sebelum Jokowi jadi presiden dan bertindak, Honggo nih sudah hidup nyaman, aman, happy2 tak tersentuh hukum. Dan Honggo tahu bahwa Jokowi serius mengusut kasus korupsi ini, makanya dia kabur sekarang.
Dan ingat dari kerugian negara hampir 37 Trilyun, POLRI telah berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 32 Trilyun, beserta aset yang disita Kilang PT TPPI senilai 600 Milyar dan Uang Kas senilai 140 Milyar.
Jadi berita2 hoax, yang disebarkan MCA, Saracen adalah pemutar balikkan fakta keberhasilan Jokowi, dengan membohongi publik dengan kedustaan2.
====
Kasus korupsi 37 T yang ditangani Bareskrim dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Agung. Terimakasih atas dukungan dari masyarakat….
Pengungkapan dan penyidikan kasus korupsi ini terbilang luar biasa karena beberapa alasan berikut ini:
1. Kasus dengan kerugian negara terbesar yang pernah dihitung BPK sejak negara ini berdiri.
2. Kerugian negara USD 2,7 M atau setara dengan Rp 35 Trilyun.
3. Ini adalah kasus pertama kalinya penegak hukum masuk kedalam bisnis proses migas.
4. Polri berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp 32 T sudah ada dikas negara, kilang PT TPPI senilai Rp 600 M dan uang sejumlah Rp 140 M keuntungan dr PT TPPI
5. Asset recovery untuk mengembalikan sisa dari kerugian negara tetap dilakukan melalui proses TPPU
6. Anggaran penyidikan yang diserap Polri hanya sebesar Rp 800 Juta.
===
Kronologi Kasus Pencucian Uang TPPI dan SKK Migas
Kasus ini bermula pada 2009. SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondesat bagian negara kepada PT TPPI. Tindakan inilah yang dinilai melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang pedoman tata kerja penunjukan penjual minyak mentah bagian negara.
“Juga melanggar keputusan BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang pembentukan tim penunjukan penjualan minyak mentah bagian negara,”
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jenderal Victor Edi Simanjuntak menuturkan kasus tindak pidana pencucian uang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan SKK Migas. Menurut dia, kasus tersebut terjadi pada kurun 2009-2010, bukan 2008-2011.
“Kasus ini terkait penjualan kondesat bagian negara oleh SKK Migas dan TPPI pada kurun waktu 2009-2010,” ujar Viktor di Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 5 Mei 2015.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, nilai tersebut terbesar sepanjang sejarah penghitungan kerugian negara oleh BPK. “Kalau berdasarkan informasi BPK, memang baru kali ini ada penyelamatan kerugian negara sebesar lebih dari Rp 32 triliun,” ujar Agung Setya, Senin (8/1/2018).
Penyidik menyita Rp 32 triliun yang diperoleh dari beberapa rekening tersangka yang diblokir. Selain itu, ada pula rekening lain yang mendapat keuntungan sekitar Rp 140 miliar. Penyidik Bareskrim Polri juga menyita kilang minyak milik TPPI di Tuban, Jawa Timur, senilai Rp 600 miliar.
“Kerugiannya Rp 35 triliun. Itu artinya masih ada selisih yang terus harus kami kejar,” kata Agung.
Agung mengakui penanganan kasus kondensat rumit. Sebab, korupsi dilakukan di area perminyakan. Umumnya, kasus yang ditangani polisi berkaitan dengan proyek dan pengadaan barang. Pada awal penanganan perkara, kata Agung, banyak pihak yang melirik untuk menangani kasus ini. “Ada juga yang sampai ingin menggeser pidananya menjadi perdata. Tapi kami temukan kuncinya bahwa kasus ini tidak ada kontraknya,” kata dia.
Polisi memisahkan berkas perkara menjadi dua.
Berkas pertama terdiri dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono; dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Berkas kedua untuk tersangka mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratmo. Pengusutan perkara dugaan korupsi melalui penjualan kondensat sudah dilakukan Bareskrim Polri sejak 2015.
Korupsi itu melibatkan SKK Migas (dulu bernama BP Migas), PT TPPI, dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana.
Pertama, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat.
Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.
Penyidik juga menemukan bahwa meski kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009, tetapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.
Komitmen awal kontrak kerja mereka adalah memproduksi bahan bakar untuk dijual Pertamina.
Namun, PT TPPI mengolahnya menjadi LPG. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. ( Kps / IM )
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Indonesia Kado Awal Tahun 2018

  1. Perselingkuhan+Intelek
    March 11, 2018 at 11:25 pm

    para Bandit Negara dan Koruptor Negara jauh lebih lihai dan lebih pinter dari Aparat Negara, makanya sudah Mabur duluan tanpa bisa di kejar, apa bedanya sama si Rizieq ???

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *