Anies Dilaporkan ke Polisi


jati_20180309_165211Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Subdit Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya akan meminta keterangan Biro Hukum Pemprov DKI dan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Senin (12/3/2018).

Pemeriksaan tersebut terkait pelaporan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas kebijakannya menutup ruas Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat.

“Besok (Senin) kami akan periksa dari Biro Hukum Pemprov DKI dan saksi ahli dari Ditjen Hubdar Kemenhub. Kami jadwalkan pukul 10.00 WIB di Krimsus Polda Metro,” kata Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan ketika dikonfirmasi Warta Kota, Minggu (11/3/2018).

Menurut Ferdy, polisi akan terus mencari keterangan terkait kasus tersebut dengan memeriksa para saksi. Setelah sebelumnya, pada Jumat (9/3/2018), polisi telah meminta keterangan dari Wakil Dinas Perhubungan DKI, Sigit Wijatmoko.

“Kasus ini masih terus berjalan dan masih kami periksa beberapa saksi,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Cyber Indonesia, melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Mapolda Metro Jaya Kamis (22/2/2018) malam.

Pelaporan tersebut terkait dengan penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di mana ada dugaan tindak pidana dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

“Bahwa sebagaimana diketahui masyarakat penutupan jalan di Jatibaru yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta sudah berjalan kurang lebih selama dua bulan sejak tanggal 22 Desember 2017. Tetapi sampai dengan saat ini belum memiliki payung hukum dalam penerapannya dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub yang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut,” kata Muannas Alaidid, Ketua Umum CyberIndonesia

Sehingga, kata Muannas, keputusan itu mendapat respon dari berbagai kalangan. Karena dianggap sebagai kebijakan yang kontroversial dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Serta faktanya justru menimbulkan permasalahan baru, bahkan mengarah kepada dugaan tindak pidana.

Cyber Indonesia, mencium adanya dugaan tindak pidana. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda 1,5 miliar.

Pasal tersebut berbunyi, Pasal 1, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

Pasal 2, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan.

Pasal 3, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Laporan itu diterima dengan Laporan Polisi Nomor : LP/995/II/2008/Dit.Reskrimsus, pada 22 Februari 2018.

Gubernur DKI Jakarta memberikan izin sebanyak 400-an pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan di badan jalan depan Stasiun Tanah Abang, Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.( WK / IM )

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Anies Dilaporkan ke Polisi

  1. Perselingkuhan+Intelek
    March 11, 2018 at 11:20 pm

    daripada si Anies hanya dilaporkan melulu tanpa adanya Tindakan Konkrit sebaiknya di Turunkan saja dari Jabatan Gubernur yang kagak becus apa-apa sama sekali, begitu juga si Sandi nya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *