George Aditjondro Resmi Tersangka


Jakarta – George Junus Aditjondro ditetapkan menjadi tersangka pemukulan terhadap anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ramadhan Pohan. Penetapan tersangka pengarang buku ”Membongkar Gurita Cikeas” itu diungkapkan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Gatot Edi Pramono.

Dikatakan Kapolres Gatot, surat pemanggilan terhadap George sudah dikirimkan. ”Kamis malam sudah dikirim ke alamat yang berdomisili di Jogjakarta,” ujarnya pada acara Peduli Keselamatan Lalu Lintas di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (6/2). Kapolres menambahkan, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, George sudah memenuhi sebagai tersangka. ”Keterangan saksi yang ada di lokasi kejadian dan rekaman dari kejadian itu sudah diperiksa,” tambahnya.

Senin (8/2) besok, lanjut Kapolres, George dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Ramadhan Pohan. George dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Sesuai aturan hukum, tersangka yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak ditahan.

Keributan antara George Aditjondro dan Ramadhan Pohan yang juga Pimred harian Jurnal Nasional terjadi saat peluncuran buku ”Membongkar Gurita Cikeas” di Doekoen Cafe, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu, 30 Desember 2009.

Diskusi memanas saat Pohan dengan nada tinggi menyebut George telah mencemarkan nama baiknya terkait aliran dana Century. Pohan menyesalkan adanya tulisan tentang dirinya yang menerima aliran dana Century untuk membiayai koran Jurnal Nasional. George yang emosi kemudian mengibaskan buku ke wajah Ramadhan Pohan. Ramadhan Pohan sempat mempertontonkan keningnya yang memerah kepada wartawan. Kejadian ini lalu dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan. Pohan melengkapi laporannya dengan hasil visum dari Rumah Sakit Jakarta.

Pohan menyatakan keinginannya akan kepastian hukum bahwa orang memukul ada sanksi hukumnya. Dengan adanya proses hukum terhadap George dia berharap tak terjadi pelanggaran yang sama. ”Jangan lagi ada main pukul dan kekerasan,” ujar anggota Komisi I DPR tersebut. Meski demikian, dia bersedia memaafkan George sepanjang ada permintaan maaf langsung dari yang bersangktuan. ”Tapi selama ini Pak George belum pernah minta maaf. Kalau minta maaf, tentu saya maafkan,” katanya.

Sebelum menetapkan George sebagai tersangka, Polres Jaksel sudah memeriksa sejumlah saksi aktivis Petisi 28, termasuk Ramadhan Pohan sendiri. Selain itu, pada Kamis, 8 Januari 2010, Polres Jaksel memintai keterangan Bonni Hargens, panitia acara sekaligus pembicara dalam peluncuran buku itu, dan Permadi, politikus yang hadir pada acara itu.

Bonni sebelum pemeriksaan mengatakan, Goerge tidak memukul, tetapi hanya bereaksi secara alamiah untuk memotong pembicaraan Ramadhan Pohan, dengan menepiskan buku ke arah wajah Ramadhan Pohan. ”Saya rasa pelaporan Ramadhan Pohan terlalu dibesar-besarkan. Tidak ada pemukulan yang ada hanya reaksi alamiah,” ujar Bonni.

Demikian juga Permadi menyatakan bahwa George tak melakukan pemukulan. ”Hanya menepis dengan kertas,” kata Permadi sebelum pemeriksaan.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *