Ganti Kerugian Negara, KPK Rampas Rp86,1 Miliar dari PT NKE


 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi uang pengganti senilai Rp85,49 miliar dan denda Rp700 juta dari terpidana korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE). Dengan begitu total uang yang dirampas oleh KPK dari PT NKE untuk negara sebesar Rp86,1 miliar.

Aset tersebut dirampas setelah perkara korupsi yang menjerat PT NKE berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Diketahui PT NKE dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada 3 Januari 2019 silam.

“Tim Jaksa Eksekusi KPK pada Unit LABUKSI telah berhasil melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sejumlah Rp85.490.234.737 dari terpidana korporasi PT NKE (PT DGI) sesuai amar putusan dan denda Rp700 juta,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kamis (14/2).

Febri mengatakan uang hasil eksekusi tersebut telah disetor ke kas negara. Dengan demikian uang itu menjadi tambahan bagi pemulihan kerugian negara yang terus dilakukan KPK saat ini.

“Uang tersebut telah disetor ke kas negara sehingga menjadi tambahan bagi asset recovery yang dilakukan KPK saat ini,” katanya.

Lebih jauh Febri juga mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintahan terkait putusan inkrah ini. Bahwa PT NKE tidak bisa mengikuti lelang proyek pemerintah atau yang dibiayai APBN selama enam bulan.

Selain itu terkait amar putusan lain dalam kasus ini KPK juga mengingatkan kepada seluruh instansi pemerintahan bahwa hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintahan telah dicabut selama enam bulan.

Artinya jika ada yang nekat mengikutsertakan PT NKE dalam lelang proyek, maka berpotensi tidak sah secara hukum dan berisiko menimbulkan kerugian negara yang lebih besar.

“Kalau berdasarkan putusan pengadilan sebuah entitas seperti perusahaan kemudian dilarang mengikuti proyek pemerintah kemudian masih dilakukan lelang, apalagi sampai dimenangkan tentu bisa berkonsekuensi,” kata Febri.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap PT NKE dalam kasus lelang proyek pembangunan rumah sakit khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010 dan tujuh proyek lainnya.

Majelis menilai NKE sebagai korporasi terbukti merugikan negara. Majelis hakim yang dipimpin oleh Diah Siti Basariah menjatuhkan sanksi berupa denda Rp700 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp85 miliar.

PT NKE menjadi korporasi pertama yang dijerat KPK dan divonis bersalah melakukan korupsi. ( CNN / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *