FPI Desak Pemred Playboy Dibui


“Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah menyatakan dia bersalah pada Juli 2009.”

Front Pembela Islam (FPI) mendesak kejaksaan segera mengeksekusi pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Jika kejaksaan tak bergerak, FPI akan mengejar Erwin dan menyerahkannya ke kejaksaan.

Demikian disampaikan juru bicara FPI Munarman dalam perbincangan dengan VIVAnews, Rabu 25 Agustus 2010. “Putusan kasasi Mahkamah Agung sudah menyatakan dia bersalah pada Juli 2009. Tapi sampai saat ini, dia belum diapa-apain. Kami menetapkan dia sebagai buron,” kata Munarman.

FPI pun mendesak agar kejaksaan segera mencari Erwin dan memasukkannya ke bui sesuai pidana yang dijatuhkan MA, dua tahun penjara dalam kasus pornografi. “Dia melanggar Pasal 282 KUHP,” kata Munarman. Pasal ini mengatur masalah penyiaran yang melanggar kesusilaan.

Tak cukup dengan kata-kata, FPI akan menggelar aksi demo Jumat mendatang. “Jumpa pers soal demo ini, besok Kamis,” kata dia. “Jika kejaksaan tidak bergerak, kami yang akan mengejar (Erwin).”

Selain itu, Munarman pun menegaskan pengajuan peninjauan kembali (PK) tidak menghambat eksekusi dari putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Erwin sempat dituntut dua tahun penjara oleh jaksa. Namun, dalam sidang April 2007 itu, Majelis hakim yang diketuai Erfan Basuning menolak dakwaan dan tuntutan jaksa. Erwin pun bebas di tingkat ini.

Dalam dakwaan, jaksa menilai Erwin melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesopanan dan kesusilaan dengan ancaman pidana selama 2 tahun.

Namun di tingkat kasasi, Erwin dinyatakan bersalah dan mendapat vonis dua tahun penjara.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *