FNI Apresiasi Kerja KPK terkait Gratifikasi Izin Impor Ikan
dilaporkan: Setiawan Liu
Jakarta, 14 Oktober 2019/Indonesia Media – Front Nelayan Indonesia (FNI) bersinergi dengan elemen lain, gerakan anti korupsi mengapresiasi kerja KPK terutama yang baru-baru ini, yakni operasi tangkap tangan (OTT) gratifikasi izin impor ikan mackerel. “Sikap dan gerakan anti korupsi FNI menilai penyalahgunaan wewenang jabatan Direksi Perum Perindo (Perikanan Indonesia),” Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan kepada Redaksi.
Sebelumnya, transaksi antara Perum Perindo dan pihak swasta sebagai tindak pidana korupsi sudah mengacu pada berbagai bukti. Serangkaian kegiatan penyelidikan sudah dilakukan sebelumnya sampai akhirnya eksekusi OTT terhadap direktur utama Perum Perindo, Risyanto Suanda. “FNI beraudiensi dengan KPK, dan diterima oleh staf Humas, Ita Khoiriyah. Mereka juga menolak Revisi UU KPK dan kegiatan impor ikan,” tegas Febri.
Sementara itu, Zaenul Abidin dari FNI mendesak KPK untuk secepatnya memanggil dan memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) dalam sejumlah masalah. Program kerja KKP menimbulkan kerugian negara antara lain pengadaan kapal ikan (tahun 2015 – 2019), dugaan gratifikasi pengadaan kapal patrol cepat Orcha 1 – 4 yang sudah ada tersangkanya. Selain itu, pengadaan keramba jaring apung (KJA) di Sabang, Karimunjawa, Pangandaran juga merugikan negara. Bahkan ada juga kasus yang membawa-bawa nama actor Hollywood, yakni pengadaan vessel monitoring system (VMS) kerjasama dengan yayasan actor tersebut, Leonardo D’caprio. “Kami meminta pada kesempatan audiensi hari ini, agar KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan terhadap berbagai kasus yang sudah mengarah pada kerugian negara oleh kementerian yang bersangkutan,” Zaenul Abidin mengatakan kepada Redaksi. (sl/IM)