Perwakilan Advokat Komite Penegakan Pro Yustisia, Finsen Mendrofa mengatakan, ucapan Fahri dan Fadli soal imbauan makar terhadap Presiden Joko Widodo telah menghasut pendemo. Mereka menilai pernyataan tersebut tidak pantas dilontarkan oleh seorang wakil rakyat.
“Jadi kita di sini sebagai tim kuasa hukum mengajukan pengaduan atas dugaan, ini dugaan ya, dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh saudara Fahri Hamzah dan saudara Fadli Zonpada saat melakukan aksi damai pada tanggal 4 November 2016,” kata Finsen di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/11).
“Kita melihat ada unsur ya dugaan unsur penghasutan kepada massa kemudian imbauan untuk makar dan memang ini terkesan ditunggangi, ini terkesan ya,” sambungnya.
Komite Advokat Pro Yustisia laporkan Fadli dan Fahri ke MKD 2016 Merdeka.com/raynald
Untuk itu, Finsen menilai, Fahri dan Fadli telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan ayat 4 dan pasal 3 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 Peraturan Perwakilan Rakyat Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik DPR.
“Jadi oleh karena itu sebagai wakil rakyat apalagi pada orasinya dia menyampaikan sebagai pimpinan DPR, kalau pimpinan DPR menurut undang-undang nomor 17 tahun 2014 itu undang-undang MD3 bahwa pimpinan DPR itu juga selaku juru bicara DPR dalam artian institusi,” jelas dia.
Pihaknya telah melampirkan bukti-bukti dalam laporan tersebut. Finsen menuturkan, Fahri dan Fadli harus mengklarifiasi keikutsertaannya atas nama lembaga DPR atau perseorangan. Sebab, apabila membawa nama institusi, keduanya diduga menciderai lembaga DPR.
“Teman-teman bisa melihat sendiri lah ya nanti kita sudah kumpulkan bukti dan kita sudah serahkan kepada pihak pengaduan Mahkamah Kehormatan Dewan. Kita sudah kumpulkan bukti bahwa ini terkesan menciderai ini terkesan ya, menciderai institusi lembaga tinggi negara ini,” tegas Finsen.
Menurutnya, sesuai dengan UU MD3, seorang anggota dewan seharusnya membantu menjaga kerukunan dan persatuan, bukan malah memperkeruh suasana pasca demonstrasi.
“Jadi kita melihat dari perspektif itu sebagai anggota dewan yang terhormat harus nya itu di dalam undang-undang MD3 juga mengatakan bahwa setiap anggota DPR itu wajib memelihara kerukunan nasional bukan justru memanas-manas kan ini kita duga situasi pada saat itu memanas manaskan,” klaimnya.
Finsen berharap MKD dapat segera memproses aduan tersebut. Dia mengklaim pihak MKD akan memverifkasi bukti-bukti laporan tersebut. Apabila bukti telah diverifikasi, MKD akan disidangkan pada masa sidang berikutnya.
“Oleh karena itu kita berharap kepada MKD ya karena ini diverifikasi. Katanya kita diberi waktu 14 hari kalau sudah oke maka akan disidangkan pada saat sudah selesai reses,” tandas Finsen.( Mdk / IM )